Peradi: Warga Sipil Juga Terlibat Mafia Hukum
Kamis, 25 Oktober 2012 19:36 WIB
Malang - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang, Jawa Timur, menyatakan jika bukan hanya oknum kepolisian saja yang selama ini menjadi mafia hukum (kasus), tapi juga masyarakat sipil.
"Masyarakat sipil yang terindikasi menjadi mafia hukum dan kasus ini adalah para investor yang sengaja menghambat proses sebuah kasus demi kepentingan tertentu. Tidak hanya investor, tapi juga advokat itu sendiri," kata Ketua DPC Peradi Malang Sutrisno, Kamis.
Sutrisno mengatakan hal itu usai menjadi pembicara dalam seminar "Menyingkap Tabir Mafia Hukum" di salah satu hotel di pusat Kota Malang.
Ia mengakui, banyak pihak yang bukan advokat, namun mengaku bisa menyelesaikan permasalahan hukum, padahal itu domainnya advokat. Dan, pada saat itulah mafia hukum beraksi.
Sutrisno mengemukakan, keberadaan mafia hukum maupun kasus itu telah banyak ditemukan dalam proses peradilan di wilayah Malang dan banyak kasus yang telah ditemukan.
Ia mencontohkan, modus yang dilakukan mafia hukum ketika ada suatu perkara pidana yang sedang ditangani oleh penyidik. Laporan yang disampaikan pada penyidik terkait pidana tersebut dinilai sudah benar, namun pada proses penyidikan diperlambat. Pada saat itulah mafia hukum menjalankan aksinya.
"Jika satu perkara telah P21, maka seharusnya dalam waktu 14 hari penyidik segera melimpahkan kasus ke kejaksaan, tetapi kasus itu tak segera dilimpahkan. Pada saat inilah mafia kasus dan mafia hukum masuk untuk membuat proses hukum menjadi tak profesional," tegasnya.
Menyinggung adanya anggota Peradi Malang yang terlibat kasus mafia hukum, Sutrisno mengatakan pasti ada, saat ini ada empat anggota yang terbukti terlibat. Jumlah anggota Peradi Malang saat ini sebanyak 310 orang.
Salah satu kasusnya adalah ketika advokat telah menerima honor dari kliennya, namun kasusnya tak segera ditangani. Advokat yang terbukti teribat dalam mafia kasus atau hukum, maka yang bersangkutan akan langsung disidang oleh dewan kehormatan advokat.
"Sanksi bagi advokat yang terlibat kasus mafia hukum ini tidak sama, tergantung kesalahan kode etik yang dilanggar," tandasnya. (*)