Polisi Tangkap Oknum PNS Jember Saat Nyabu
Jumat, 19 Oktober 2012 23:04 WIB
Jember - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah kabupaten (pemkab) setempat yang berinisial SB saat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Jember, AKP Edy Sudarto, Jumat, mengatakan polisi menangkap empat tersangka yang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yakni SB (41) oknum PNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember, HH (37) warga Keluharan Jember Lor, AA (32) warga Kelurahan Slawu dan YS (38) warga Kelurahan Gebang yang juga oknum karyawan bank swasta di Jember.
"Penangkapan empat tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan Gebang, sehingga polisi melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat," tuturnya.
Menurut dia, polisi awalnya menangkap HH di alun-alun Jember, kemudian hasil pemeriksaan dikembangkan dan menangkap tiga pengguna narkotika jenis sabu-sabu lainnya.
"Tiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari oknum Satpol PP Pemkab Jember, sehingga SB berperan juga sebagai penyuplai sabu-sabu," paparnya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap empat tersangka itu, lanjut dia, PNS yang berinsial SB dikategorikan sebagai pengguna, bukan pengedar sabu-sabu.
"Atas penangkapan empat tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa empat poket sabu-sabu, masing-masing berisi 0,05 gram," katanya.
Selain menangkap empat tersangka pengguna narkotika, kata Edy, polisi juga menangkap seorang pelajar SMK asal Kabupaten Lumajang yang berinisial WR (19) di alun-alun Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
"WR ditangkap polisi setelah melakukan transaksi narkoba dengan rekannya MK yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Dari tangan WR, lanjut dia, polisi menyita satu poket sabu-sabu siap jual seberat 0,05 gram yang rencananya dijual kepada temannya yang berinisial CT.
"Kelima tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ujarnya menambahkan.(*)