Blitar (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengemukakan pihaknya menangkap sembilan tersangka itu dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang dimulai pada 30 Agustus 2025 hingga 10 September 2025.
"Dari kegiatan itu, kami berhasil amankan barang bukti sebanyak 1.403 pil dobel l, 2,46 gram sabu-sabu, 0,75 gram ganja kering, dan 820 tanaman ganja yang ditanam," katanya di Blitar, Rabu.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka beragam mulai dari mengedarkan narkoba hingga menanam. Polisi berhasil mengungkap ladang ganja di Blitar.
Untuk kasus pengungkapan ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Kapolres mengatakan berhasil terungkap usai pemeriksaan para pendemo yang ditangkap oleh Polres Blitar Kota. Massa itu beraksi pada Minggu (30/8) malam.
Polisi berhasil menangkap SA, yang menanam ganja. Ia menanamnya di kebun rumah. Budi daya itu sudah dilakukannya sekitar dua tahun. Polisi mendapati ada 820 tanaman ganja dengan berbagai umur.
Pelaku juga sudah beberapa kali panen. Saat pembeli datang, ia langsung panen di ladang tersebut, sehingga dijual dalam bentuk segar. Namun, ada juga yang sudah dikeringkan.
Kapolres menambahkan, untuk kasus ganja, yang dihitung beratnya adalah ganja kering, sedangkan dalam kasus temuan ganja basah dihitung batangnya.
"Jadi, selain dia jual yang sudah dikeringkan. Dia juga menjual di polybag," kata Kapolres.
Ia menambahkan, tanaman ganja ini kemungkinan asalnya dari luar Pulau Jawa. Namun, karena kontur tanah di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar itu pegunungan, sehingga subur dan bisa dibudidayakan," kata dia.
Polisi saat ini masih menahan para tersangka termasuk yang budi daya tanaman ganja. Untuk pelaku yang mengedarkan pil dobel l dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah empat tahun maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk jenis sabu ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk peredaran dan kepemilikan ganja paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
