Surabaya (ANTARA) - Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Dr Mohammad Syaiful Aris menyebutkan pembubaran DPR secara konstitusi tidak dapat dilakukan karena DPR merupakan salah satu cabang kekuasaan legislatif.
“Ini membuat fungsi legislatif atau pembuatan undang-undang berada pada kekuasaan DPR,” katanya di Surabaya, Selasa.
Aris dalam menanggapi aksi demo yang didasari atas kenaikan tunjangan DPR mengatakan seruan tersebut dapat dipahami sebagai kritik positif untuk mendorong perubahan pada lembaga DPR agar dapat secara optimal mengawal aspirasi rakyat.
Di sisi lain, ia mengingatkan DPR tidak dapat dibubarkan karena dalam UUD NRI 1945 Pasal 7C menegaskan kedudukan DPR sebagai salah satu lembaga
negara yang dilindungi oleh konstitusi sehingga Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Ia menjelaskan fungsi DPR dalam bernegara sangat signifikan karena memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang secara konstitusi tidak dimiliki oleh lembaga lainnya.
Terlebih pada Pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 menunjukkan memang DPR bagian dari MPR sehingga akan mustahil membubarkan DPR secara konstitusi.
Sementara menyusul gejolak yang terjadi, kini masyarakat kembali dihadapkan dengan adanya potensi darurat militer yang akan diterapkan apabila terjadi ketegangan massa yang lebih intens.
Aris menyebutkan Presiden Prabowo Subianto dapat memberlakukan darurat militer apabila dirasa keadaan bahaya dapat mengancam negara dan tidak dapat diatasi oleh perlengkapan militer biasa.
Menurut UUD NRI Pasal 12, Presiden sebagai kepala negara merupakan panglima tertinggi Angkatan Bersenjata dan memiliki kewenangan menyatakan keadaan bahaya yang mengancam keamanan di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Indonesia.
Hal-hal yang mengancam keamanan itu di antaranya pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
Menurut Aris, darurat militer sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat karena akan dilakukan pembatasan-pembatasan bahkan dapat dilakukan penyimpangan secara hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Sehingga hak rakyat dan keadaan ekonomi akan sangat dipengaruhi apabila diberlakukan darurat militer,” ujarnya.
Aris mengingatkan agar pemerintah melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan sesuai amanah konstitusi termasuk menyelesaikan masalah-masalah berbangsa secara jelas dan pasti.
“Penyelenggara negara/pejabat harus memberikan contoh nyata upaya perbaikan. Perubahan penting ke depan setidaknya dapat dimulai dengan reformasi partai politik dan reformasi aparat penegak hukum di Indonesia,” katanya.
Pewarta: Astrid Faidlatul HabibahEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026