Bandung (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ronny Wahyudi dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi milik PT KAI yang merugikan negara Rp100 miliar. Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, dihadapkan bersama dengan terdakwa lainnya, mantan Direktur Keuangan Achmad Kuntjoro yang juga dituntut hukuman penjara 12 tahun. Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rahman Firdaus, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. "Kami meminta majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk menjatuhkan pidana terhadap Ronny Wahyudi dan Achmad Kuntjoro dengan pidana penjara selama masing-masing 12 tahun," kata JPU Ahmad Yohana. Dari fakta-fakta persidangan yang digelar sejak Mei 2012, JPU berkesimpulan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Berita Terkait
Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun
14 Desember 2025 22:45
Komdigi salurkan internet gratis ke sekolah terdampak bencana di Sumut
14 Desember 2025 15:15
Prabowo: Pemerintah mulai tertibkan pembalakan liar
13 Desember 2025 16:45
Bertepatan HUT ke-88 ANTARA, Antaranews raih Anugerah Perhumas 2025
13 Desember 2025 13:53
Kembali ke Tanah Air, Prabowo langsung tinjau Aceh, Sumut dan Sumbar
12 Desember 2025 11:19
Presiden anggarkan Rp4 M per kabupaten saat tangani bencana
8 Desember 2025 04:20
