Bandung (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ronny Wahyudi dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi milik PT KAI yang merugikan negara Rp100 miliar. Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, dihadapkan bersama dengan terdakwa lainnya, mantan Direktur Keuangan Achmad Kuntjoro yang juga dituntut hukuman penjara 12 tahun. Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rahman Firdaus, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. "Kami meminta majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk menjatuhkan pidana terhadap Ronny Wahyudi dan Achmad Kuntjoro dengan pidana penjara selama masing-masing 12 tahun," kata JPU Ahmad Yohana. Dari fakta-fakta persidangan yang digelar sejak Mei 2012, JPU berkesimpulan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Berita Terkait

KKP tegaskan pulau tak bisa diperjualbelikan
22 Juni 2025 22:45

BGN desain pemberian MBG saat libur sekolah
22 Juni 2025 16:45

Wamenkomdigi : pemerintah tetap junjung prinsip kebebasan pers
21 Juni 2025 07:45

Dukung keanggotaan Indonesia di BRICS, Prabowo berterima kasih kepada Rusia
21 Juni 2025 06:35

Evakuasi WNI dari Iran-Israel, TNI AU siapkan Hercules dan Boeing
20 Juni 2025 10:13

Badan Geologi ESDM beri pendampingan ke korban erupsi Lewotobi
18 Juni 2025 12:56

Kementerian P2MI pertimbangkan penempatan pekerja migran di Guatemala
17 Juni 2025 13:23