Bandung (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ronny Wahyudi dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi milik PT KAI yang merugikan negara Rp100 miliar. Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, dihadapkan bersama dengan terdakwa lainnya, mantan Direktur Keuangan Achmad Kuntjoro yang juga dituntut hukuman penjara 12 tahun. Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rahman Firdaus, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. "Kami meminta majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk menjatuhkan pidana terhadap Ronny Wahyudi dan Achmad Kuntjoro dengan pidana penjara selama masing-masing 12 tahun," kata JPU Ahmad Yohana. Dari fakta-fakta persidangan yang digelar sejak Mei 2012, JPU berkesimpulan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Berita Terkait
Komdigi minta penjelasan Meta soal keamanan data pengguna IG
16 Januari 2026 08:35
Gibran kembali ke Jakarta, usai tunda kunjungan ke Yahukimo,
14 Januari 2026 16:11
Gibran serap aspirasi mama pedagang minta permodalan di Wamena
14 Januari 2026 15:04
Wapres Gibran tunda kunjungan ke Yahukimo karena alasan keamanan
14 Januari 2026 11:39
Antaranews kembali raih Adam Malik Awards untuk media daring terbaik
14 Januari 2026 11:29
Setkab sebut kunjungan Prabowo pertegas keberlanjutan IKN
13 Januari 2026 21:15
Presiden Prabowo meresmikan SMA Taruna Nusantara Malang
13 Januari 2026 17:18
Pakai tas noken Papua, Wapres Gibran kunjungi Biak hingga Yahukimo
13 Januari 2026 11:48
