Bandung (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ronny Wahyudi dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi milik PT KAI yang merugikan negara Rp100 miliar. Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, dihadapkan bersama dengan terdakwa lainnya, mantan Direktur Keuangan Achmad Kuntjoro yang juga dituntut hukuman penjara 12 tahun. Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rahman Firdaus, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. "Kami meminta majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk menjatuhkan pidana terhadap Ronny Wahyudi dan Achmad Kuntjoro dengan pidana penjara selama masing-masing 12 tahun," kata JPU Ahmad Yohana. Dari fakta-fakta persidangan yang digelar sejak Mei 2012, JPU berkesimpulan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Berita Terkait
Hingga November 2025, Komdigi tutup 7,39 juta konten judi online
13 November 2025 16:50
Presiden Prabowo lantik Prof. Arif Satria sebagai Kepala BRIN
10 November 2025 16:08
Prabowo anugerahi Rahmah El Yunusiyah Pahlawan pendidikan Islam
10 November 2025 14:34
Fadli Zon: Gelar pahlawan Soeharto lalui proses, tak ada masalah hukum
10 November 2025 13:46
Kakak Marsinah titip pesan ke Prabowo untuk hapus "outsourcing"
10 November 2025 12:56
Khofifah: Pengajuan gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah sejak 2022
10 November 2025 11:12
Soeharto resmi pahlawan, Prabowo serahkan gelar ke Tutut Soeharto
10 November 2025 10:38
Menkomdigi: Orang tua garda terdepan pelindungan anak di ruang digital
9 November 2025 16:30
