Bandung (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ronny Wahyudi dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi milik PT KAI yang merugikan negara Rp100 miliar. Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, dihadapkan bersama dengan terdakwa lainnya, mantan Direktur Keuangan Achmad Kuntjoro yang juga dituntut hukuman penjara 12 tahun. Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rahman Firdaus, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. "Kami meminta majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk menjatuhkan pidana terhadap Ronny Wahyudi dan Achmad Kuntjoro dengan pidana penjara selama masing-masing 12 tahun," kata JPU Ahmad Yohana. Dari fakta-fakta persidangan yang digelar sejak Mei 2012, JPU berkesimpulan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Berita Terkait
Prabowo upayakan datangi daerah terdampak besar bencana Sumatera
1 Januari 2026 14:30
Wapres harap anak-anak muda terbaik turut bangun dan kembangkan IKN
30 Desember 2025 16:16
Gibran bertolak ke IKN tinjau infrastruktur dan fasilitas publik
30 Desember 2025 13:24
Kapolri sebut survei kepercayaan publik Polri 2025 tunjukkan tren positif
30 Desember 2025 12:58
Soal pengibaran bendera GAM, Panglima TNI: Saya akan tindak tegas
29 Desember 2025 14:24
KSAD Maruli ungkap adanya sabotase atas jembatan bailey
29 Desember 2025 13:13
