Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengusulkan sebanyak 4.176 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk keberpihakan terhadap ribuan honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi di kabupaten ini," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman di Pamekasan, Kamis.
Selain itu, sambung dia, usulan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ia menjelaskan, pemerintah mewajibkan seluruh kementerian dan pemerintah daerah mengajukan formasi PPPK paruh waktu hingga 25 Agustus 2025.
"Ada tiga kategori honorer yang bisa diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yakni non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 dan dinyatakan tidak lulus," katanya.
Selain itu, yang bersangkutan juga telah mengikuti semua tahapan-tahapan PPPK tahun 2024 akan tetapi belum mendapat formasi atau tidak bisa mengisi lowongan.
"Setelah kami mengusulkan formasi, akan diverifikasi oleh KemenPAN-RB. Kemudian, nanti KemenPAN-RB akan mengeluarkan surat rekomendasi atau surat keputusan formasi PPPK paruh waktu," katanya.
Dengan demikian, sambung mantan Camat Kota Pamekasan itu, pihaknya masih menunggu keputusan dari KemenPAN-RB, apakah disetujui semua atau sebagian.
Menurut Saudi, meski berstatus paruh waktu, tenaga PPPK akan tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan status resmi sebagai ASN.
Sementara untuk gaji PPPK paruh waktu, minimal sama dengan pada saat menjadi honorer, atau menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ia mengimbau kepada para honorer yang selama ini telah mengabdi di Kabupaten Pamekasan untuk bersabar dan mengikuti setiap tahapan dalam proses pengusulan ini.
"Kami meminta agar mereka tidak terpancing dengan isu-isu yang ada di luar. Termasuk kalau ada oknum yang menjamin kelulusan PPPK, maka hendaknya diabaikan," katanya.
Saat ini, sambungnya, Pemkab Pamekasan menerapkan sistem pemerintah yang bersih dan bebas korupsi.
