Jakarta (ANTARA) - Kepala staf angkatan di tiga matra TNI telah mengeluarkan aturan yang ketat dalam penggunaan rumah dinas karena persoalan itu kerap menjadi batu kerikil bagi anggota TNI yang sudah memasuki masa pensiun. "Kami sudah mengeluarkan peraturan rumah dinas yang ketat agar ke depan tak akan ada lagi persoalan," kata Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu. Peraturan itu adalah tak ada lagi rumah dinas yang diperuntukkan bagi pegawai golongan III, namun rumah dinas hanya diberikan bagi pegawai golongan II dan tak bisa dibeli. "Bagi prajurit yang pensiun pada 2010 dan setelahnya, harus meninggalkan rumah dinas setelah mereka pensiun. Termasuk saya juga harus pindah. Jadi, tak harus menunggu sampai istrinya meninggal," ujarnya. Namun, lanjut dia, bagi prajurit yang pensiun sebelum tahun 2010, masih diberikan kesempatan hingga istri mereka meninggal dunia. Rumah dinas ini tidak untuk ditempati putra atau putrinya. Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Soeparno juga mengaku sudah menerapkan peraturan ketat terkait rumah dinas ini. Rumah dinas prajurit TNI AL harus sudah diserahterimakan ke pemerintah hingga istri prajurit itu menjanda. (*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026