Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo berkomitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal salah satunya dengan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) rokok ilegal di Surabaya, Rabu.
Wali Kota Surabya Eri Cahyadi di Kota Surabaya mengatakan hari ini dilakukan pemusnahan sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar.
"Pemusnahan kali ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemkot Surabaya dengan Perwakilan Kemenkeu Jatim, DJBC Jatim, dan KPPBC TMP Sidoarjo untuk menggempur rokok ilegal," katanya.
Ia mengatakan, rokok ilegal akan mempengaruhi pergerakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan kepada Pemkot Surabaya dan berdampak pada usaha rokok yang memiliki izin di Surabaya ke depannya.
"Maka dari itu tidak pas ketika ada yang memiliki izin dan kedua mereka (pengusaha rokok resmi) juga mempekerjakan orang Surabaya, tapi mereka harus bersaing dengan rokok ilegal yang dampaknya akan mempengaruhi omzet mereka. Padahal, mereka juga mempekerjakan dan mengurangi pengangguran orang Surabaya," katanya.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Dudung Rufi Hendratna menyampaikan penerimaan hasil bea cukai di Indonesia sekitar 48 persen di sumbang dari Jatim dan jika penerimaan hasil cukai tidak dikelola dengan baik maka akan sangat mempengaruhi penerimaan hasil cukai nasional.
"Jadi luar biasa hari ini ada 11,1 juta rokok ilegal yang akan kita musnahkan. Tentu, yang kita harapkan adalah impact-nya, jadi dampaknya tentu akan memberikan efek jera kepada pelaku rokok ilegal," ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jatim I Untung Basuki menjelaskan, sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti hasil sitaan periode Februari-April 2025.
Untung menyampaikan, nilai kerugian dari 11,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini sebanyak Rp16,6 miliar. Sedangkan nilai cukai yang terutang atau kerugian negara dari rokok ilegal ini, sekitar Rp10,8 miliar.
"Itu baru cukainya, jadi selain dari cukai itu, sebatang rokok juga ada PPn hasil tembakau, dan besarannya sekitar 9,9 persen. Setelah itu ada pajak rokok, jadi satu batang rokok kurang lebih sekitar 70 persennya adalah untuk pajak. Karena 70 persen dari harga rokok itu adalah komponennya dari cukai, PPn, dan pajak rokok," ujarnya.
