Madiun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota meminta kepada warga wilayah setempat supaya mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang Penggunaan "Sound System", terutama saat penyelenggaraan kegiatan karnaval peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 RI.
"Kami meminta warga Kota Madiun saat karnaval 17 Agustus silahkan menggunakan sound, tetapi tentunya dengan batasan sesuai aturan yang ada," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi di Madiun, Jawa Timur, Selasa.
Menurutnya, Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya telah mengeluarkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang mengatur tentang Penggunaan Sound System agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
Selain itu juga mengacu pada Fatwa MUI serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2024 tentang Lingkungan Hidup, yang mengatur batas kapasitas pendengaran masyarakat agar tidak terganggu kebisingan.
SE tersebut mengatur batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, waktu, tempat, rute, dan penggunaan untuk kegiatan sosial. Sistem perangkat suara statis dibatasi 120 dBA, sedangkan nonstatis seperti karnaval atau unjuk rasa dibatasi 85 dBA.
"Bila ditemukan melebihi kapasitas yang ditentukan, maka akan kami berikan konsekuensi teguran hingga pembubaran kegiatan," kata AKBP Wiwin.
Ia menjelaskan bahwa larangan penggunaan alat pengeras suara dengan volume tinggi atau biasa dikenal sebagai "sound horeg" bukan tanpa alasan. Selain dianggap mengganggu ketertiban umum, juga berisiko menyebabkan gangguan kesehatan. Paparan suara di atas 80 desibel dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan gangguan pendengaran, bahkan kerusakan permanen
Pihaknya meminta setiap panitia karnaval yang akan menggunakan sound system atau pengeras suara wajib mengajukan izin terlebih dahulu melalui Polsek terdekat.
"Kami harap masyarakat dapat mematuhi regulasi yang ada, sehingga perayaan HUT RI dapat meriah namun tetap tertib dan tidak mengganggu lingkungan sekitar," katanya.
