Jakarta - Mahkamah Agung belum menerima permintaan fatwa yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. "Saya sudah cek ke meja Ketua Muda Pidana Khusus (Djoko Sarwoko), belum ada itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat. Dia menjelaskan bahwa dalam memberikan fatwa tentang suatu persoalan hukum, lama tidaknya proses fatwa tergantung dari tingkat kesulitan kasusnya. "Kasusnya pelik atau tidak. Jika permasalahannya tidak pelik, fatwa bisa langsung diberikan tanpa menunggu waktu," kata Ridwan. Ridwan mengungkapkan prosedur permintaan fatwa yang selama ini berlaku di MA, yakni pihak bersangkutan pertama mendaftar ke panitera, oleh panitera selanjutnya diteruskan ke Ketua Muda Pidana Khusus dan dilanjutkan ke pimpinan. "Setelah di tangan pimpinan nanti akan dibahas melalui rapat pimpinan," katanya. Sebelumnya diberitakan bahwa Irjen Pol Djoko Susilo mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya sebagaimana dikemukakan pengacaranya, Djoko akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu terkait dengan pihak siapa yang lebih berwenang antara KPK dan Polri dalam menangani kasus tersebut. (*)
Berita Terkait
Pasal TPPU Bisa Jerat Istri-Istri Irjen Djoko Susilo
25 April 2013 01:24
Total Harta Irjen Djoko Susilo Hampir Rp58 Miliar
23 April 2013 23:08
Melihat Aset Sang Jenderal di Kampung Halaman Oleh Louis Rika Stevani
23 Maret 2013 17:17
Keluarga Bantah Aset di Madiun Hasil Korupsi
14 Maret 2013 21:28
KPK Blokir Aset Djoko Susilo di Madiun
13 Maret 2013 18:52
KPK Periksa Alat Simulator SIM
10 Januari 2013 13:10
KPK Periksa Bukti Simulator SIM di Trenggalek
8 Januari 2013 22:28
Penyidikan Ganda KIR Magetan Mirip Simulator SIM
29 November 2012 17:49
