DPRD Nilai Tim Penasihat Bupati Persulit Program
Rabu, 19 September 2012 20:21 WIB
Kediri - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri, menilai keberadaan Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan (TP3) yang sekaligus sebagai penasihat Bupati Kediri, mempersulit pelaksanaan program pemerintah.
Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Nurwakhid, Rabu mengaku menerima laporan dari empat satuan kerja di kabupaten. Mereka mengeluhkan tahapan untuk menjalankan program yang dinilai rumit, karena harus mendapatkan izin dari tim itu.
"Keberadaan tim itu justru memperlambat program, sehingga program pun tidak kunjung terealisasi. Salah satu indikasinya, silpa (sisa lebih pembayaran anggaran) cukup besar mencapai Rp160 miliar," katanya mengungkapkan.
Ia meragukan pentingnya dari keberadaan tim yang diketuai oleh suami dari Bupati Kediri, Soetrisno itu. Selain program pemerintah yang tidak kunjung terealisasi, karena harus melalui tahapan yang panjang pengajuan ke TP3, juga mengakibatkan serapan APBD cukup rendah.
Ia juga menegaskan, jika keberadaan TP3 itu membuat birokrasi di Kabupaten Kediri menjadi tidak berfungsi. Selama ini, satuan kerja di kabupaten justru harus berkoordinasi dengan TP3 dan bukan dengan Sekretaris Daerah maupun Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kediri.
Pihaknya mendesak agar TP3 dibubarkan saja, karena dinilai tidak bermanfaat dan hanya menghamburkan uang saja. Pada ABPD 2012 ini, TP3 mendapatkan anggaran sampai Rp750 juta, namun untuk kinerja tidak jelas. Bahkan, keberadaannya justru dinilai hanya menghambat kinerja saja.
"Ini justru sia-sia. Pemerintah sudah menganggarkan dana sampai Rp750 juta, namun adanya tim ini justru menghambat kinerja," katanya menegaskan.
Pelaksana tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Kediri, Edhi Purwanto membantah tudingan jika TP3 tidak berfungsi dan membuat kinerja dari beberapa satuan kerja terhambat.
Ia mengatakan, TP3 tidak memiliki jalur langsung terhadap jajaran birokrasi pemerintahan daerah. Selama ini, TP3 hanya memberikan rekomendasi kepada Bupati langsung.
Ia juga menegaskan, jika rekomendasi itu merupakan hasil survei dan kajian akademis yang nantinya ditindaklanjuti dengan pembuatan program dari Bupati Kediri. Selanjutnya, dari program itu akan ditindaklanjuti ke program lewat dinas terkait.
"Tim ini adalah penasihat Bupati dan tidak ada jalur ke birokrasi. Tentang pemanggilan TP3, dewan tidak memiliki kewenangan, karena TP3 bukan institusi birokrasi," ungkap Edhi. (*)