Panwaslu Pamekasan Tolak Bacabup Perseorangan
Sabtu, 15 September 2012 23:44 WIB
Pamekasan - Panitia Pengawas Pemilu Pamekasan, Madura, menolak gugatan tim sukses bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari unsur perseorangan.
"Kami menilai, bahwa berita acara penolakan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakilnya oleh KPU Pamekasan sudah sesuai dengan ketentuan," kata Ketua Panwaslu Pamekasan, Zaini, Sabtu.
Zaini menjelaskan, kebijakan KPU Pamekasan menolak persyaratan dukungan yang disampaikan bacabup dan bacawabup dari unsur perseorangan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Pencalonan, serta SK KPU Pamekasan Nomor: 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati.
Oleh karenanya, sambung Zaini, Panwaslu sepakat menolak laporan yang disampaikan tim sukses pasangan bacabup dan bacawabup dari unsur perseorangan pada 24 Agustus 2012.
Sebelumnya, KPU Pamekasan memutuskan menolak berkas dukungan persyaratan bakal calon perseorangan Zainal Bakri dan Achmad Mukjizat Hasan.
Hal itu sesuai dengan hasil keputusan rapat pleno semua anggota KPU yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2012 pukul 23:55 WIB.
Keputusan menolak berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari unsur perseorangan itu karena berkas persyaratan dukungan hanya berjumlah 27.524 orang.
Syarat dukungan bakal calon perseorangan seharusnya berjumlah 35.918 jiwa sebagai syarat untuk dapat mencalonkan diri pada Pilkada Pamekasan 2013.
Sementara itu, berkas dukungan yang diajukan bakal calon perseorangan Zainal Bakri dan Ach Mukjizat Hasan tidak cukup, yakni kurang 8.394 orang.
Tim sukses bacabup dan bacawabup pasangan ini memprotes keputusan KPU dan melaporkan ke Panwaslu Pamekasan karena kebijakan itu dinilai kaku dan terkesan diskriminatif.
Menurut tim sukses pasangan itu Abd Gafur, semestinya KPU memberikan toleransi waktu untuk menambah dukungan, tidak lantas menolak begitu saja berkas dukungan yang disampaikan pasangan Zainal-Mukjizat. (*)