Surabaya (ANTARA) -
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Jatim menargetkan fasilitasi sertifikasi untuk 1.000 badan usaha konstruksi di wilayah tersebut pada 2025.
"Tanpa Sertifikat Badan Usaha (SBU), perusahaan tidak bisa mengikuti lelang proyek baik dari sektor pemerintah maupun swasta. Inilah urgensi sertifikasi yang harus disadari seluruh pelaku usaha," kata Ketua DPD Gapeknas Jawa Timur, Baso Juherman, dalam siaran persnya di Surabaya, Selasa.
Menurutnya, sejak LSBU Gapeknas dibekukan beberapa waktu lalu oleh LPJK, banyak anggota Gapeknas yang terpaksa berpindah ke asosiasi lain seperti Gapensi. Namun kini, dengan lisensi LSBU yang telah aktif kembali, Gapeknas siap menerbitkan SBU secara mandiri bagi anggotanya.
"Ini saatnya asosiasi hidup kembali. Kami ingin menarik kembali perusahaan yang sempat berpindah, agar pengurusan SBU dilakukan di rumah sendiri. Prosesnya lebih cepat dan lebih nyaman karena kita mengenal anggota kita secara langsung," katanya.
Selama ini, kata dia, sekitar 30 persen perusahaan konstruksi di Jatim mengurus SBU melalui Gapeknas, dan untuk meningkatkan angka tersebut, Gapeknas aktif melakukan sosialisasi ke daerah dan mendorong perusahaan kembali melakukan perpanjangan SBU melalui asosiasi sendiri.
"Kalau perusahaan urus di luar, bisa sampai satu bulan. Tapi di Gapeknas, seminggu pun bisa selesai, asalkan persyaratannya lengkap. Kami ingin memberikan pelayanan profesional dan cepat kepada anggota," ujarnya.
Gapeknas Jatim, kata dia, telah menyusun strategi untuk memperkuat pelayanan dan pemberdayaan anggotanya. Strategi tersebut mencakup sosialisasi tata cara administrasi sertifikasi, kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Tenaga Kerja, hingga penyelenggaraan pelatihan dan pembinaan.
"Target kami bukan hanya secara kuantitatif 1.000 perusahaan, tetapi juga peningkatan kualitas layanan dan legalitas anggota di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur," katanya.(*)
