Surabaya - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya yang dibuka pada 19 Juli lalu telah menerima enam aduan dari masyarakat. "Dari enam aduan tersebut, tiga di antaranya sudah dilakukan mediasi sehingga sudah tidak ada masalah lagi," kata Kabid Pengawasan Ketenaga Kerjaan Disnaker Surabaya Samsul Bahri Nusi, di Surabaya, Jumat. Adapun tiga perusahaan yang dimaskud berlokasi di kawasan Rungkut, Margomulyo, dan Simo Pomahan, sedangkan tiga lainnya, yakni perusahaan di wilayah Gayungsari, Jalan Semarang, dan Kenjeran masih dalam proses. "Rata-rata semua persoalan yang dilaporkan hanya masalah pengaturan keuangan pada perusahaan yang bersangkutan. Ada pula yang belum tahu perihal kebijakan THR. Namun, setelah mediasi, mereka menyatakan sanggup memenuhi kewajibannya," ujar Samsul. Sementara itu, Kasi Hubungan Perindustrian Disnaker Surabaya Pranaryo Wibowo menggarisbawahi bahwa pekerja yang putus hubungan kerja 30 hari sebelum Lebaran masih berhak atas THR. "Jadi, antara hari raya kalau ditarik mundur dengan waktu putus hubungan kerja tidak sampai 30 hari, atau bisa juga dikatakan berhenti kerja pada saat bulan puasa. Maka, yang bersangkutan masih berhak menerima THR. Ini yang perlu menjadi perhatian bagi semua perusahaan maupun pegawai," katanya menjelaskan. Dalam Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 560/12972/031/2012 perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2012 disebutkan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih tanpa membedakan status hubungan kerjanya baik dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun pekerja harian lepas. Adapun besaran THR sebagaimana diatur dalam Permenaker RI Nomor Per.04/MEN/1994, bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi yang masa kerjanya tiga bulan atau lebih tetapi kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja per 12 dikalikan satu bulan upah. Pembayaran THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. (*)
