Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyatakan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus pembangunan daerah yang tertuang di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pemerintah daerah setempat.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan penitikberatan arah pembangunan melalui peningkatan kualitas SDM di dalam RPJMD yang berlaku untuk lima tahun ke depan, merupakan dasar menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
"Pada periode kepemimpinan Pak Wali Kota ini meletakkan pondasi untuk pelaksanaan RPJPD 20 tahun ke depan. Investasinya nanti lebih ke peningkatan kualitas SDM sebagai dasar kesejahteraan masyarakat," kata Amithya.
Artinya, kata dia, bahwa perolehan dari hasil investasi yang masuk ke Kota Malang akan diprioritaskan untuk menjalankan program bidang sosial, seperti penanganan kemiskinan dan pemerataan pendidikan.
Oleh karenanya, perlu adanya sinergisitas antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Malang untuk mengintegrasikan panduan antara pembentukan dengan pelaksanaan program kerja.
"Kami bersama-sama akan menyempurnakan apa saja yang telah dilakukan oleh Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan dokumen RPJMD sudah mencantumkan 10 program prioritas di dalam visi misi Dasa Bhakti yang dia susun bersama Wakil Wali Kota Ali Muthohirin.
"Visi misi kami sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah telah dimasukkan ke RPJMD dan nanti bisa menjadi pondasi untuk RPJPD," kata Wahyu.
Selain Dasa Bhakti, RPJMD juga mencakup pembentukan rencana kerja ini bersifat top down, yakni menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Karena sesuai ketentuan yang ada kami melakukan sosialisasi dan konsultasi ke pusat agar visi misi ini sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Setelah proses pembahasan, sosialisasi, dan konsultasi selesai, maka Pemkot dan DPRD Kota Malang akan menetapkan dokumen RPJMD menjadi peraturan daerah (perda).
"Dokumen RPJMD dalam kurun waktu 40 hari harus terselesaikan. Ini juga menjadi salah satu penilaian dalam rangka perencanaan lima tahun ke depan," kata dia.