Jambi (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 24 boks (kotak) atau berjumlah 434 ekor burung terdiri atas 426 ekor burung Jalak Kerbau (acridottheres javanicus) dan delapan ekor burung Kepodang (oriolus chinensis) tanpa dilengkapi dokumen lintas provinsi.
Melalui siaran pers resmi BKSDA Jambi yang diterima Kamis (22/5/2025), temuan ini bermula dari laporan Quick Respon Call Center BKSDA pada 13 Mei 2024, terkait laporan pengaduan masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan satwa liar jenis burung lintas provinsi dengan menggunakan kendaraan bus. Tim BKSDA Jambi melaksanakan kegiatan pengawasan peredaran TSL pada loket PO RAPI dan Terminal Alam Barajo Kota Jambi.
Pemeriksaan dilakukan personel Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Jambi. Dalam kegiatan tersebut, disepakati 2 (dua) orang petugas melakukan pengawasan di wilayah Kecamatan Sengeti Kabupaten Muaro Jambi untuk mengantisipasi apabila burung diturunkan di jalan dan tidak diangkut sampai ke Kota Jambi, sementara 2 (dua) orang petugas lainnya melakukan pengawasan di Terminal Alam Barajo Kota Jambi dan di Pool/loket PO. RAPI Kota Jambi.
Dari hasil pemeriksaan bus, petugas menemukan dan mengamankan 24 (dua puluh empat) boks berisi satwa liar burung dengan rincian 23 (dua puluh tiga) boks berisi burung jenis Jalak Kerbau (Acridotheres javanicus) dengan jumlah 426 (empat ratus dua puluh enam) ekor dan 1 (satu) boks lainnya berisi burung jenis Kepodang (Oriolus chinensis) dengan jumlah 8 (delapan) ekor yang tidak disertai surat/dokumen asal usul satwa dan surat angkut yang resmi.
Pengakuan pengemudi bus dan pengurus PO RAPI memang tidak mengetahui bahwa ada larangan kegiatan menerima angkutan satwa burung yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Selanjutnya tim SKW II membawa burung-burung tersebut beserta pemiliknya untuk diamankan ke Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) BKSDA Jambi.
Petugas melakukan pengambilan data dan keterangan dari pemilik burung. Diketahui data pemilik burung bernama Gunardi AS berusia 57 tahun beralamat di Kecamatan Kotabaru Kota Jambi.
Berdasarkan keterangan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa kegiatan mengangkut burung wajib dilengkapi dengan surat/dokumen angkut resmi. Rencananya burung-burung tersebut akan dijual ke beberapa penampung yang ada di Kota Jambi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi bahwa burung jenis Jalak Kerbau (Acridotheres javanicus) dan Kepodang (Oriolus chinensis) statusnya tidak dilindungi undang-undang, namun dalam pemanfaatan nya diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan Untuk Kesenangan, Perdagangan dan Peragaan.
Agung Nugraha, selaku Kepala Balai KSDA Jambi mengimbau agar masyarakat ikut serta membantu Tim BKSDA Jambi untuk memberikan informasi perdagangan ilegal satwa-satwa tanpa dokumen baik satwa yang dilindungi maupun tidak dilindungi, tetapi diatur peredarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan.