Malang - Mahasiswa Universitas Brawijaya yang menyelesaikan studinya tidak tepat waktu alias "molor" didenda berupa kenaikan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) antara 15 hingga 45 persen. Salah seorang mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya (UB) Widodo Nuradi, Kamis, mengungkapkan, dirinya dan ribuan mahasiswa lainnya sangat kecewa dengan kebijakan baru tersebut, karena sangat memberatkan mahasiswa. "Kebijakan ini sangat memberatkan, apalagi bagi mahasiswa yang kuliah sambil bekerja dan harus menanggung biaya sendiri. Sebelumnya pihak kampus juga tidak melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru ini," tegasnya. Sementara salah seorang pengurus Eksekutif Mahasiswa UB Ladito Risang mengatakan, surat edaran tentang kenaikan SPP itu ditandatangani tertanggal 23 Juli oleh Pembantu Rektor 1 Universitas Brawijaya Prof Bambang Suharto. Menurut dia, kebijakan ini terlalu mepet dikeluarkan, padahal 6 Agustus mahasiswa sudah harus melaksanakan registrasi. Memang sudah ada di buku panduan saat mahasiswa baru tapi setelah itu tak ada lagi sosialisasi. Ia mengemukakan, pihaknya juga sudah banyak mendapat keluhan dari banyak mahasiswa. Oleh karena itu, Eksekutif Mahasiswa UB mendesak rektorat untuk menunda kebijakan tersebut, minimal selama satu tahun atau baru diberlakukan tahun akademik 2013/2014. Jika aspirasi mahasiswa tersebut tidak direspon oleh pihak rektorat, maka mereka mengancam akan menggelar unjuk rasa secara besar-besaran. "Rencananya tadi mau ketemu PR 2, tapi beliau tidak masuk karena sakit, maunya sih kita bicarakan dulu secara kekeluargaan," katanya. Menanggapi kebijakan rektorat yang mengecewakan mahasiswa tersebut PR 1 UB Prof Bambang Suharto justru melimpahkan masalah itu ke PR 2 bidang keuangan Prof Warkum Sumitro. "Karena masalah keuangan, sebaiknya ditanyakan ke PR 2," tandasnya. Kebijakan denda atau kenaikan SPP antara 15-45 persen mulai diberlakukan tahun akademik 2012/2013. Namun, kebijakan tersebut tidak diberlakukan bagi seluruh mahasiswa, melainkan hanya untuk mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan kuliahnya dalam waktu empat tahun atau delapan semester. Untuk masa studi selama 5 tahun, SPP-nya naik 15 persen, masa studi 6 tahun naik 30 persen. Dan, jika sampai 7 tahun atau lebih, maka SPP-nya dinaikkan hingga 45 persen dari SPP normal.(*)
Mahasiswa "Molor" Didenda Kenaikan SPP 15-45 Persen
Kamis, 26 Juli 2012 19:46 WIB