Jakarta - Tunjangan Hari Raya Lebaran 2012 harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelumnya dengan besaran satu kali gaji, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. "Ketentuan pembayaran adalah satu minggu sebelum hari raya, dengan besarannya mencapai satu kali gaji," kata Muhaimin Iskandar kepada pers di kantor Wapres Jakarta, Selasa. Penegasan itu disampaikan Menakertrans usai mengikuti Rapat Koordinasi Program Penciptaan Lapangan Kerja yang dipimpin Wapres Boediono dan dihadiri Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat. Ketentuan pembayaran THR tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Artinya, THR harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dikatakannya, pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk memonitor pelaksanaan pembayaran THR, Muhaimin mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah posko. Posko ini tersebar diseluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pihaknya juga tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap instansi atau perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan. (*)
Berita Terkait
Terbukti melanggar pemanfaatan hutan, izin 28 perusahaan dicabut
20 Januari 2026 21:00
Foto Cerita: Geliat Imajinasi Digital di Kota Kreatif
20 Januari 2026 08:45
Dari London, Prabowo gelar ratas via konferensi video bahas Satgas PKH
19 Januari 2026 22:15
Presiden Prabowo ke Inggris, temui PM dan Raja Charles
18 Januari 2026 17:00
Komdigi minta penjelasan Meta soal keamanan data pengguna IG
16 Januari 2026 08:35
Gibran kembali ke Jakarta, usai tunda kunjungan ke Yahukimo,
14 Januari 2026 16:11
Gibran serap aspirasi mama pedagang minta permodalan di Wamena
14 Januari 2026 15:04
Wapres Gibran tunda kunjungan ke Yahukimo karena alasan keamanan
14 Januari 2026 11:39
