Malang - Universitas Negeri Malang (UM) mulai tahun akademik 2012/2013 menerapkan biaya uang kuliah tunggal, artinya tidak ada pungutan apapun kecuali sumbangan pengembangan pendidikan (SPP). Pembantu Rektor (PR) I UM Prof Dr Hendyat Soetopo, Selasa, menegaskan, selain SPP, universitas (kampus) tidak boleh memungut biaya apapun bagi mahasiswa termasuk uang sumbangan pembangunan yang biasanya dipungut pada saat diterima sebagai mahasiswa baru. "Kami siap melaksanakan ketentuan baru dari kemendikbud ini, apalagi bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) mulai dicairkan September tahun ini," tegasnya. Penerapan uang kuliah tunggal di PTN tersebut setelah Kemendikbud mengucurkan anggaran berupa BOPTN, namun konsekuensinya PTN tidak boleh memungut biaya apapun pada mahasiswa kecuali SPP. UM mendapatkan BOPTN sebesar Rp39 miliar dan Universitas Brawijaya sebesar Rp82 miliar. Selain tidak boleh memungut biaya apapun, mulai tahun 2013, PTN harus menurunkan nominal SPP-nya, termasuk bagi mahasiswa jalur mandiri. Berbeda dengan UM, Universitas Brawijaya (UB) akan menerapkan ketentuan terbaru dari Kemendikbud tersebut jika sudah disahkan. Sebab, saat ini UB masih tetap menerapkan SPP proporsional. "Pada prinsipnya kami akan mengikuti setiap ada kebijakan baru. Hanya saja, kebijakan itu baru bisa kami terapkan setelah SK-nya sudah sampai di UB," tegas PR I UB Prof Dr Bambang Suharto.(*)
Universitas Negeri Malang Terapkan Uang Kuliah Tunggal
Selasa, 24 Juli 2012 9:07 WIB