Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menemukan satu buah ijazah milik salah satu pelapor saat menggeledah rumah Jan Hwa Diana dan gudang milik CV Sentoso Seal di Surabaya.
"Ijazah ditemukan di dalam brankas di gudang CV Sentoso Seal," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang yang melibatkan tiga terlapor yakni Handy Soenaryo, Jan Hwa Diana, dan Veronica.
Farman menyebut temuan ijazah tersebut milik mantan karyawan CV Sentoso Seal dan hingga kini pihaknya masih mencari ijazah milik pelapor lainnya.
"Ini masih tahap pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terlapor," ujarnya.
Proses penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah Jan Hwa Diana di Jalan Prada, Surabaya dan gudang CV Sentoso Seal di kawasan Pergudangan Margomulyo.
Sebelumnya, tim Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta bersama Tim Inafis Ditreskrimum Polda Jatim sempat tertunda menggeledah gudang karena gembok terkunci.
Tim kemudian mengambil kunci dari rumah Diana dan Handy, lalu melanjutkan penggeledahan hingga pukul 00.30 WIB.
Polisi juga telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk mantan dan karyawan aktif CV Sentoso Seal serta ketiga terlapor.
"Proses pemeriksaan saksi akan terus kami lanjutkan. Kami mengumpulkan alat bukti secara profesional," kata Farman.