Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur, membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika untuk perlindungan produk lokal berindikasi geografis di kabupaten setempat.
"Kami sudah menggelar pertemuan yang merupakan langkah awal pembentukan kelembagaan MPIG yang bertujuan mendaftarkan Kopi Arabika sebagai produk berindikasi geografis ke Kementerian Hukum Republik Indonesia," kata Plh Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo Evi Rosella di kabupaten setempat, Selasa.
Kopi Arabika hanya tumbuh dengan karakter khas di wilayah Kecamatan Krucil dan sebagian kecil Kecamatan Tiris.
Dari 14 desa di Kecamatan Krucil, terdapat 12 desa penghasil kopi Arabika dengan total luas tanam mencapai 416 hektare hingga akhir April 2025.
Menurut dia, MPIG berperan sebagai lembaga pelindung dan pengusul Indikasi Geografis (IG), di mana IG itu merupakan sebuah tanda yang menunjukkan asal-usul produk berdasarkan faktor geografis.
"Tanda IG tersebut dapat mencakup nama tempat, gambar atau simbol lain yang merepresentasikan kualitas dan karakteristik produk yang tidak dimiliki wilayah lain," katanya.
Evi menjelaskan pembentukan MPIG itu selaras dengan arahan Bupati Probolinggo yang meminta agar produk unggulan lokal seperti kopi Arabika segera didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai jualnya di pasar nasional maupun internasional.
Meski memiliki kualitas unggul, kopi Arabika asal Kecamatan Krucil dan Tiris masih belum memiliki branding yang kuat, sehingga dengan adanya IG, diharapkan citra kopi itu akan terangkat dan mendapat kepercayaan lebih tinggi dari konsumen.
"Langkah konkret yang akan dilakukan dengan pengujian laboratorium terhadap hasil panen sebagai syarat pengajuan IG. Dokumen deskripsi IG pun sedang disiapkan yang mencakup reputasi, kualitas serta keunikan karakter produk kopi Arabika," katanya.
Ia menjelaskan manfaat besar dari perlindungan IG antara lain memberikan kejelasan identifikasi dan standar produksi kopi, menghindari praktik curang serta perlindungan konsumen serta menjamin kualitas produk sebagai hasil asli wilayah.
"Selain itu, membangun koordinasi antar produsen lokal, meningkatkan produksi dan penguatan reputasi produk serta mendorong pelestarian alam dan potensi agrowisata daerah," ujarnya.
Diperta Kabupaten Probolinggo berkomitmen menindaklanjuti pembentukan MPIG itu melalui penyusunan regulasi, pembinaan kelembagaan hingga fasilitasi proses pendaftaran IG ke Ditjen Kekayaan
"Dalam waktu dekat, sosialisasi lanjutan akan digelar untuk memperkuat pemahaman petani dan pelaku usaha kopi terhadap pentingnya IG. Momentum panen saat ini sangat tepat untuk mendorong percepatan proses pendaftaran IG," katanya.
Sementara Peneliti Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka) Djoko Sumarno mengatakan pendaftaran IG bukan hanya berdampak pada perlindungan produk, namun juga membuka peluang pengembangan agrowisata.
Dengan keunikan dan karakteristik yang dimiliki, kawasan penghasil kopi Arabika bisa menjadi daya tarik wisata berbasis edukasi dan budaya pertanian.
"Itu bukan hanya tentang kopi sebagai komoditas ekonomi, tapi juga tentang identitas daerah. Kalau sudah terdaftar IG, kawasan itu bisa mengembangkan wisata edukasi kopi seperti di daerah-daerah lain di Indonesia," tuturnya.
Pembentukan MPIG Kopi Arabika ini menjadi langkah strategis dalam melindungi dan memajukan komoditas unggulan lokal.
Tidak hanya sebagai bentuk pengakuan legal atas keunikan rasa dan kualitas kopi, namun juga sebagai upaya membangun citra daerah dan kesejahteraan petani.
Pemkab Probolinggo bentuk MPIG Kopi Arabika untuk perlindungan IG
Selasa, 13 Mei 2025 15:58 WIB

Kopi Arabika yang tumbuh di Kecamatan Tiris dan Krucil, Kabupaten Probolinggo (ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Probolinggo)