Polres Ngawi Tangkap 17 Pelaku "Illegal Logging"
Kamis, 19 Juli 2012 19:15 WIB
Madiun - Petugas gabungan Polres Ngawi dan Polisi Hutan Mobil KPH Ngawi, Jawa Timur, berhasil menangkap sebanyak 17 orang pelaku "illegal logging" atau pencurian kayu di wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi, AKP Sukono, di Ngawi, Kamis, mengatakan, ke17 orang tersebut ditangkap saat melakukan aksi penebangan liar sejumlah pohon jati di wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Ngasem, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sonde, KPH Ngawi. Lokasi pencurian berada di Desa Bangunrejo Lor, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.
"Mereka kami tangkap setelah anggota mendapatkan informasi dari warga tetang kegiatan mereka di sekitar hutan di Kecamatan Pitu. Lalu kami melakukan pengintaian dan pengepungan selama beberapa jam serta berhasil menangkapnya," ujar AKP Sukono kepada wartawan.
Menurut dia, ke-17 tersangka tersebut merupakan warga satu kampung dari Dusun Sumengko, Kelurahan Bodeh, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Bahkan salah satunya masih berusia 14 tahun, sedangkan yang lainnya berusia mulai 19 tahun sampai 48 tahun.
"Pelaku yang masih di bawah umur tetap kami tahan dan diproses dibawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Sukono.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah 111 batang kayu jati gelondongan dengan panjang masing-masing 90 centimeter dan diameter 16 centimeter.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain 17 unit sepeda motor, 17 buah kapak, lima buah sabit, dan 17 potong tali tampar yang digunakan pelaku untuk menebang dan memotong serta mengangkut kayu.
"Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/7). Kini ke-17 tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah Sukono.
Ia menambahkan, wilayah hutan Ngawi memang rawan tindak pencurian kayu. Terlebih di wilayah hutan yang berbatasan dengan daerah atau kabupaten lain, seperti Bjonegoro, Nganjuk, maupun Blora, Jateng.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan dengan pasal 50 ayat 3 huruf e dan h jo pasal 78 atau 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancamannya adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun dan dengan hingga Rp5 miliar. (*)