Surabaya - Lurah se-Kota Surabaya dilatih cara mengatasi persoalan sengketa menyusul hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan banyak kasus sengketa tanah yang dihadapi Pemkot Surabaya. Kepala Badan Kepegawaian dan Dilkat (BKD) Kota Surabaya Yayuk Eko Agustin, Rabu mengatakan, selain sengketa lahan, persoalan yang sering muncul adalah tanah yang tercatat sebagai aset pemkot dikuasai pihak lain tanpa ikatan perjanjian. "Kalau ada sengketa tanah, lurah adalah pejabat yang harus tahu. Karena itu lurah harus memiliki bekal untuk mengatasi persoalan sengketa tanah," katanya. Pelatihan ini sendiri diikuti 160 lurah di Surabaya. Sebelumnya jumlah lurah adalah 163, namun sejak 2010 lalu, dengan adanya penggabungan dan pemekaran kelurahan, dari jumlah 163 menyusut menjadi 160. Yayuk mengatakan lurah dibekali dengan materi dan pemahaman khusus tentang persoalan pertanahan dan detail persoalan yang kemungkinan muncul di lapangan. "Lurah harus paham betul kemungkinan persoalan yang mungkin akan timbul, sebab lurah adalah ujung tombak pelaksanaan pembangunan," ujarnya. Menurut dia, sengketa status tanah sebagai salah satu persoalan serius sehingga dibutuhkan waktu panjang untuk menyelesaikan konflik pertanahan. Bahkan, kata Yayuk, jika tidak ditangani dengan benar, bisa jadi menimbulkan konflik di masyarakat. "Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan lurah mampu menyelesaikan masalah tanah dengan baik sesuai dengan aturan dan prosedur," ujar dia. Asisten I Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hadisiswanto Anwar menambahkan lurah adalah pejabat yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Ia menegaskan lurah memiliki peran penting dalam penyelesaian kasus sengketa tanah. "Karena lurah yang paling tahu kondisi di wilayahnya masing-masing," kata Hadisiswanto. Ia juga menyampaikan bentuk penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan cara atau pendekatan yang berbeda. Untuk melakukan hal itu, lurah perlu memiliki pengetahuan untuk mengidentifikasi semua persoalan sengketa. "Tak kalah pentingnya, lurah wajib peka dengan potensi konflik tanah yang kemungkinan timbul di kemudian hari," katanya. Lurah Mojo Maria Agustin menyatakan pembekalan tentang pertanahan akan sangat membantu para lurah mengatasi persoalan di lapangan. Terlebih lagi jika ada lurah yang mendapatkan jabatan pada wilayah yang kemungkinan memang rawan sengketa tanah. "Kebetulan wilayah saya di daerah tengah kota, kasus sengketa tanah tidak terlalu banyak. Namun bagi rekan-rekan khususnya di daerah pinggir ini bisa sangat bermanfaat," katanya. (*)
