Surabaya - Ketersediaan lahan pengganti menjadi hambatan utama terealisasinya proyek jalur lintas selatan (JLS) karena pemerintah daerah sampai sekarang belum menyiapkan area pengganti untuk pembangunan infrastruktur tersebut. "Pemerintah daerah merasa kesulitan mencari lahan pengganti seperti yang diamanatkan Peraturan Menteri Kehutanan/Permenhut Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan," kata Kepala Seksi Humas Perum Perhutani Unit II, Avid Rollick, ditemui di Surabaya, Selasa. Oleh karena itu, kata dia, kini ada beberapa pemerintah kabupaten berusaha mengusulkan agar syarat-syarat lahan yang seperti diamanatkan oleh Permenhut No.18/2011 segera diubah. "Contoh pengubahannya menjadi tidak harus berbatasan dengan hutan," ujarnya. Khusus pembangunan proyek JLS, tambah dia, dalam hal proses penggunaan kawasan hutan memang mengacu pada permenhut tersebut dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehutanan sekitar tahun 2009. "Saat itu, hutan bisa dimanfaatkan untuk proyek JLS melalui Skema Pinjam Pakai dengan kompensasi. Besarnya kompensasi 1:1," katanya menjelaskan. Tapi, menurut dia, kini pihak pemohon (dalam hal ini sejumlah bupati) belum dapat memenuhi kewajibannya mencari lahan pengganti yang sesuai dengan yang disyaratkan oleh Permen 18/2011 antara lain luasnya 1:1 dan harus berbatasan dengan kawasan hutan. "Bahkan, lahan pengganti itu wajib termasuk dalam daerah aliran sungai/DAS yang sama dan sangat memungkinkan untuk dihutankan," katanya. Bila syarat adanya lahan pengganti belum dipenuhi, untuk mewujudkan proyek JLS yang memanfaatkan hutan di Jawa Timur tidak boleh dilakukan sampai saat ini. "Luas kawasan hutan yang terkena dalam proyek JLS sekitar 700 hektare," katanya. Ia mengemukakan, area tersebut meliputi tujuh wilayah KPH yakni Banyuwangi Selatan, Jember, Probolinggo, Malang, Blitar, Kediri dan Lawu. Wilayah itu berada di delapan kabupaten yakni Banyuwangi, Jember, Lumajang, Malang, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan. "Sementara, kini peran Perhutani tidak lagi memiliki kewenangan publik sehingga dalam hal proses penggunaan kawasan hutan yang berwenang adalah Menteri Kehutanan. Tentunya atas rekomendasi tim yang dipimpin Dinas Kehutanan Provinsi Jatim dan Perhutani hanya bagian dari tim," katanya. (*)
Ketersediaan Lahan Pengganti Hambat Realisasi JLS
Selasa, 17 Juli 2012 16:59 WIB