Ramallah (ANTARA/AFP) - Israel setuju tidak memperpanjang masa penahanan Ketua Parlemen Palestina Aziz Dweik dan akan membebaskan anggota Hamas itu pada Kamis, kata pengacaranya kepada AFP, Senin. Menurut Fadi Qawasmi, Israel menyetujui permohonannya agar perintah penahanan administratif enam bulan terhadap Dweik tidak diperpanjang. "Itu berarti Dweik akan dibebaskan pada Kamis," kata pengacara itu. Seorang juru bicara Badan Penjara Israel mengatakan, ia masih memeriksa laporan itu. Dweik ditangkap di sebuah pos pemeriksaan Israel antara Ramallah dan Jerusalem pada 9 Januari. Sebuah pengadilan militer kemudian memerintahkan penahanan administratif terhadap dirinya selama enam bulan, dan ia boleh ditahan tanpa tuduhan. Militer mengatakan, ia ditahan karena "dicurigai terlibat dalam kegiatan-kegiatan sebuah kelompok teroris", namun ia tidak pernah dituntut. Dweik ditahan singkat pada Mei 2011 di sebuah pos pemeriksaan lain Tepi Barat bersama tiga anggota parlemen Palestina dari gerakan Hamas namun kemudian dibebaskan. Dweik terpilih untuk mewakili daerah pemilihan Hebron, Tepi Barat bagian selatan, dan menjadi ketua pada sidang pertama parlemen pada Februari 2006. Menurut kantor Dweik, 21 dari 132 anggota Dewan Legislatif Palestina (PLC) saat ini ditahan oleh Israel. (*)
Berita Terkait
Zionis Israel terus langgar gencatan senjata, serang Gaza
27 Desember 2025 22:00
Liga Arab, Dewan Teluk tolak pengakuan Israel atas Somaliland
27 Desember 2025 15:30
OKI kutuk pengakuan Israel atas wilayah 'Somaliland'
27 Desember 2025 15:00
Somalia tolak pengakuan Israel atas Somaliland
27 Desember 2025 14:15
Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ
24 Desember 2025 11:19
Rusia: Rencana Trump redam konflik Gaza, tetapi damai belum tercipta
17 Desember 2025 14:30
Hamas: Israel 813 kali langgar gencatan senjata di Jalur Gaza
17 Desember 2025 14:00
