Majelis Hakim Tunda Sidang Perdana Mujianto
Rabu, 11 Juli 2012 17:31 WIB
Nganjuk - Majelis Hakim menunda rencana pembacaan dakwaaan dalam sidang perdana dengan terdakwa Mujianto, pelaku pembunuhan berantai asal Desa Jatikapur, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk, Rabu.
"Ketua Majelis Hakim sedang ada keperluan, sehingga sidang kami tunda pekan depan pada Rabu (18/7). Untuk selanjutnya, terdakwa akan dikembalikan ke tahanan," kata anggota Majelis Hakim, Sunoto di Nganjuk.
Dalam sidang yang berlangsung sangat singkat, hanya sekitar lima menit. Anggota Majelis Hakim, Sunoto memimpin sidang tunggal tersebut, dan langsung ditutup setelah dijadwalkan sidang akan berlangsung pekan depan.
Sidang itu harusnya dihadiri oleh tim Majelis Hakim yang sudah ditunjuk di antaranya adalah Pujo Saksono SH MH (ketua), dengan dua hakim anggotanya yaitu Sunoto SH MH, dan Sri Endah Teguh Asmarani SH MH.
Jaksa , M Sochib yang menghadiri acara itu mengatakan tidak dapat berbuat banyak dengan penundaan itu. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya jadwal sidang itu kepada PN Nganjuk.
"Pada prinsipnya ini belum memasuki pemeriksaan perkara masih penundaan, sehingga tidak ada masalah. Sidang sesuai dengan hukum acara harus dilaksanakan oleh Majelis," ucapnya.
Namun, ia mengatakan, untuk sidang perdana itu sudah menyiapakn empat berkas korban Mujianto yang sengaja digabungkan menjadi satu.
Empat berkas itu milik korban yang masih hidup yaitu Agus Wahyu Hidayat warga Desa Sembung, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Anton F Sumartono, warga Desa Tegalan Pamularan, Kecamatan Lawean, Kabupaten Surakarta, Jateng, Sokib, serta Puji Raharjo (46) asal Perum Pondok Mutiara Sidoarjo.
Pihaknya berencana menjerat dengan pasal berlapis terdakwa Mujianto yaitu Pasal 340 junto Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Percobaan Pembunuhan, Pasal 338 junto 33 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sochib juga mengaku dakwaaan itu disusun berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya. Pasal berlapis dikenakan pada terdakwa, karena perbuatannya. Terlebih lagi, Mujianto melakukan dengan sadar yang berdasarkan pemeriksaan tim medis.
"Gangguan kejiwaan tidak ada, dia sehat. Itu murni karena masalah psikologisnya yang ternyata homoseksual," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, Mujianto terlihat hanya sendirian tanpa didampingi keluarga. Ia juga terlihat diam dan lebih banyak menunduk. Bahkan, ia terlihat mengusap air matanya saat petugas dari PN Nganjuk memasukkannya kembali ke tahanan.
Kasus Mujianto terungkap berawal dari temuan petugas banyaknya korban bius akhir 2011 sampai awal 2012. Setelah diperiksa, korban ternyata diracun menggunakan racun tikus.
Polisi menangkap Mujianto yang kemudian mengaku jika aksi itu dilakukan karena cemburu pada pasangan prianya karena sudah tidak perhatian. Jumlah korban Mujianto mencapai 23 yang berasal dari berbagai daerah, di mana lima di antaranya tewas.(*)