Terdakwa kasus ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Bambang (tengah) mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menetapkan vonis penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara kepada tiga terdakwa yakni, Tomo, Tono, dan Bambang karena terbukti melakukan tindak pidana menanam dan memelihara narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan berat melebihi 1 kg. Antara Jatim/Irfan Sumanjaya/um
Berita Terkait
Pengadilan tipikor vonis 12 tahun tersangka korupsi dana BOS Ponorogo
24 Desember 2025 21:15
BRI Situbondo digugat debitur terkait proses lelang
19 Desember 2025 06:08
KPRI Raung Situbondo digugat perdata 74 nasabah miliki Rp6,6 M
22 Oktober 2025 15:46
Ketua PN: PPPK bisa tidak diperpanjang jika tak capai target kinerja
1 September 2025 16:41
Hakim PN Situbondo tegur saksi pelapor beri keterangan tak sesuai BAP
29 Juli 2025 22:23
Pemkot dan PN Kota Madiun berkomitmen permudah layanan kependudukan
24 Juli 2025 10:55
PN Situbondo: Baru kali ini Presiden perhatikan profesi hakim
14 Juni 2025 23:16
PN Surabaya eksekusi bangunan di Jalan Kombes Pol M Duryat
4 Juni 2025 12:56
