Malang - Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) Kota Malang, Jawa Timur, mendesak wali kota setempat segera mengeluarkan aturan terkait mekanisme pungutan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2012. Juru bicara KMPP M Didit Soleh, Rabu mengatakan, dengan tidak dibuatnya aturan berupa peraturan wali kota (Perwal) dalam PPDB 2012, mengindikasikan jika Pemkot Malang sengaja memberikan peluang bagi sekolah untuk menjalankan praktik pungutan liar. "Aturan ini sangat penting untuk mencegah adanya pungutan liar, dimana sekolah akan berlomba-lomba menentukan pungutan selama proses PPDB, baik di SD, SMP maupun SMA/SMK Negeri," ujarnya. Seharusnya, kata Didit, sebelum pelaksanaan PPDB, wali kota sudah mengeluarkan aturan termasuk mengatur batas tertinggi pungutan yang dilakukan masing-masing sekolah, bukan membiarkan berjalan tanpa aturan, bahkan "liar". Padahal, lanjutnya, selama proses PPDB di SD-SMA dilarang menarik pungutan apapun, kecuali di sekolah yang berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Selain itu KMPP juga mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk mengeluarkan surat edaran (SE) ke setiap SD agar tidak ada pungutan apapun selama proses PPDB. "Surat tuntutan ini sudah kami kirimkan ke Disdik dan DPRD di wilayah Malang raya," katanya. Sebelumnya Wali Kota Malang Peni Suparto menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengeluarkan Perwal terkait PPDB termasuk aturan yang menjadi acuan bagi sekolah dalam menentukan besar kecilnya pungutan, karena semua sudah diserahkan sepenuhnya pada komite sekolah. "Semua pungutan yang berkaitan dengan PPDB saya serahkan pada komite sekolah dengan mengumpulkan seluruh wali murid yang diterima di sekolah tujuan, sehingga pemkot tidak perlu lagi mengeluarkan Perwal yang nanti dianggap memaksa," tegasnya. Rentang nilai tertinggi siswa yang diterima di SMA negeri berstatus RSBI di Kota Malang 9.900 dan terendah 8.900, untuk SMA negeri reguler nilai tertinggi 9.755 dan terendah 7.913. Sementara di SMP RSBI nilai tertinggi mencapai 9.917 dan terendah 9.450, sedangkan non-RSBI nilai tertinggi 9.783 dan terendah 7.833. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo

COPYRIGHT © ANTARA 2026