KY: Calon Hakim Agung Masih Sepi Peminat
Kamis, 21 Juni 2012 14:39 WIB
Surabaya - Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh SH MHum menegaskan bahwa calon hakim agung masih sepi peminat, karena sejak pendaftaran dibuka pada 8 Juni lalu hingga kini masih tercatat 18 orang, padahal pendaftaran akan berakhir pada 28 Juni mendatang.
"Biasanya pendaftaran di awal memang belum banyak, tapi kami tetap melakukan jemput bola dengan mengadakan sosialisasi dan penjaringan di Aceh, Jakarta, Bandung, Ambon, dan Surabaya," katanya di Surabaya, Kamis.
Didampingi Kepala Bagian Pendaftaran dan Seleksi Komisi Yudisial (KY) Sukantiono dalam sosialisasi dan penjaringan di Surabaya, ia menjelaskan 18 pendaftar itu pun belum ada satu pun yang berasal dari Jatim.
"Karena itu, kami melakukan sosialisasi di hadapan para hakim, praktisi, dan akademisi di Kantor PTUN Surabaya pada 22 Juni, sekaligus melayani dialog dengan mereka terkait proses pendaftaran dan persyaratannya," tuturnya.
Menurut dia, pihaknya membutuhkan 15 calon hakim agung untuk mengisi lowongan lima hakim agung yakni empat hakim agung dan satu hakim agung dari sisa lowongan yang belum terisi pada tahun lalu.
"Nantinya, ke-15 hakim agung itu memang akan diseleksi DPR menjadi lima hakim agung sesuai kebutuhan itu. Tahun lalu, kami mendaftar 111 peminat, namun terjaring 12 calon yang memenuhi persyaratan, padahal targetnya 15 calon hakim agung," ucapnya.
Dari 12 calon hakim agung itu akhirnya diseleksi DPR dan empat orang di antaranya terpilih, namun satu lowongan belum terisi, karena hakim agung yang dibutuhkan memang lima orang.
"Kekurangan satu hakim agung itulah yang dicarikan tahun ini, sekaligus menambah empat calon hakim agung untuk mengisi empat lowongan hakim agung yang akan pensiun pada tahun ini," paparnya.
Kelima hakim agung yang dibutuhkan itu terdiri atas tiga hakim agung bidang pidana, satu hakim agung bidang perdata, dan satu hakim agung bidang tata usaha negara (TUN).
"Hingga kini, kita memiliki 51 hakim agung dengan 26 hakim agung merupakan hasil seleksi KY dan 25 hakim agung merupakan hasil seleksi lama melalui DPR secara langsung," tukasnya.
Ia menambahkan seleksi hakim agung melalui KY bertujuan untuk menjaring calon secara objektif, karena KY melibatkan psikolog, mantan hakim, dan sejumlah negarawan. "Kami berharap calon dari Jatim akan banyak seperti tahun lalu," katanya. (*)