Klaim Jampersal di Madiun Capai Rp400 Juta
Senin, 18 Juni 2012 19:20 WIB
Madiun - Klaim jaminan persalinan (Jampersal) di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, hingga bulan April tahun 2012 telah mencapai Rp400 juta.
"Klaim tersebut merupakan pencairan dana jampersal tahap pertama. Rencananya, pencairan dana jampersal akan dibagi dalam beberapa tahap selama setahun," ujar Kepala Bidang Kesehatan Keluarga, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Christy Maulina Susanti, Senin.
Menurut dia, pagu jampersal tahun 2012 tahap pertama untuk Kabupaten Madiun mencapai Rp1,3 miliar. Dana tersebut, selain untuk jatah jampersal, juga untuk klaim dana jamkesmas.
"Untuk tahun ini, pagu dana program jampersal dan jamkesmas jadi satu. Adapun dana tahap awalnya sebesar Rp1,3 miliar," terang Maulina.
Pihaknya memastikan, klaim dana jampersal tersebut akan terus bertambah seiring dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun di seluruh puskesmas, pondok bersalin desa (polindes), posyandu, tempat praktik bidan, dan rumah sakit di wilayah setempat.
"Hampir tiap hari selalu ada puskesmas yang mengklaimkan dana tersebut untuk pasiennya. Hal ini berarti sosialisasi kami tentang program jampersal cukup diketahui oleh masyarakat," kata dia.
Ia menjelaskan, tujuan utama dari program jampersal ini adalah untuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan bayi lahir. Karena itu, program jampersal perlu terus disosialisasikan dan ditingkatkan penanganannya.
Guna meningkatkan pelaksanaan program ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun telah bekerja sama dengan sebanyak 175 dari 311 bidan praktik swasta yang ada di wilayah setempat. Jumlah bidan tersebut belum termasuk bidan yang bertugas di polindes dan puskesmas.
Pada program ini masing-masing ibu hamil atau melahirkan mendapat jatah bantuan sebesar Rp420 ribu. Jatah tersebut akan digunakan untuk jasa periksa selama masa kehamilan sebanyak empat kali, biaya persalinan, dan tiga kali periksa saat nifas.
Perinciannya adalah, pemeriksaan kehamilan untuk empat kali kunjungan sebesar Rp40 ribu, persalinan normal Rp350 ribu, dan pelayanan nifas setelah melahirkan sebanyak tiga kali kunjungan sebesar Rp30 ribu.
Adapun, pagu dana jampersal tahun 2011 untuk Kabupaten Madiun mencapai Rp1,951 miliar. Dari dana tersebut, telah terjadi klaim sebesar 69,1 persen, atau sekitar Rp1,349 miliar. (*)