Lamongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap fakta bahwa salah satu pelaku berinisal, A (24) dalam kasus penembakan menggunakan airsoft gun di Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condro Putra,di Lamongan, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa pelaku A yang membeli airsoft gun melalui Youtube tersebut karena memiliki cita-cita menjadi anggota polisi.
"Kami juga menemukan KTA polisi palsu yang dibuat oleh pelaku saat berada di penjara (Lapas Bojonegoro), pelaku membeli senjata airsoft gun dari Youtube pada 2024 seharga Rp3,5 juta," katanya.
Selain itu, lanjut AKBP Bobby juga mengungkapkan bahwa A adalah seorang residivis dalam kasus penganiayaan.
Baca juga: Polres Lamongan tangkap dua pelaku penembakan gunakan airsoft gun
Ia sempat menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro sebelum akhirnya kembali terlibat dalam tindak kriminal.
"Kami prihatin atas kejadian ini. Semoga korban segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa," ungkapnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami bagaimana pelaku bisa mendapatkan airsoft gun tersebut secara daring dan apakah ada jaringan tertentu yang terlibat dalam distribusinya.
Polisi juga tengah menyelidiki lebih lanjut kepemilikan KTA polisi palsu yang ditemukan pada pelaku.
Pelaku penembakan di Lamongan miliki KTA polisi palsu
Selasa, 11 Maret 2025 16:03 WIB

Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu yang dibuat pelaku ANTARA/ HO-Polres Lamongan