Magetan - Penasihat hukum terdakwa anggota Polres Magetan Briptu Andika Surya dalam kasus penembakan warga sipil menilai sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan tidak memenuhi syarat materiil sebagai saksi. "Saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak memenuhi syarat materiil sebagai saksi. Karena mereka tidak mengetahui langsung kejadiannya. Hal ini terungkap saat dipersidangan," ujar penasihat hukum Briptu Andika Surya, Wildan Suyuti, Kamis, seusai sidang lanjutan kasus penembakan warga sipil Muhamad Fauzi oleh Briptu Andika di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan tiga saksi, antara lain petugas kepolisian setempat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Tito Handoko, istri korban Suwarni, dan pacar terdakwa Emi Zulaikah. Dalam kesaksinya, Emi yang berprofesi sebagai pemandu jasa karaoke atau "purel" di sebuah tempat hiburan di Kota Madiun ini menyatakan jika ada seseorang yang tidak suka dengan Andika. Hal ini diketahui Emi dari temannya, Dina. "Pernyataan Dina itu pernah saya sampaikan ke Mas Andika sekitar dua minggu sebelum kejadian penembakan. Namun, saya tidak tahu ada masalah apa antara Mas Andika dengan korban," ujar Emi. Saat kejadian penembakan, Emi tidak sedang bersama terdakwa Andika. Emi juga mengaku tidak kenal dengan korban yang bernama Fauzi. "Saya dengar kalau ada penembakan dari Dina. Lantas saya menelpon Mas Andika untuk menanyakan apakah benar polisi yang melakukan penembakan itu dirinya," katanya. Sementara, istri korban, Suwarni, hanya memberi keterangan peristiwa sebelum penembakan. Ia baru mengetahui jika suaminya tewas tertembak setelah ada sebuah pesan singkat dari nomor yang tidak dikenal. "Saya hanya tahu jika suami saya keluar rumah dengan dua orang temannya," kata Suwarni singkat. Keterangan yang singkat juga diberikan oleh petugas Reskrim Kepolisian Sektor Maospati, Bripka Tito Handoko. Anggota polisi ini dimintai keterangan saat menerima laporan kejadian tersebut dan saat mendatangi lokasi kejadian. "Saya datang ke lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) dan terlihat seseorang tergeletak bersimbah darah di kursi," Bripka Tito. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Hajar Widianto ini akhirnya ditunda hingga Kamis (14/6) mendatang dengan agenda yang sama, mendengarkan saksi-saksi lainnya. Briptu Andika didakwa menembak Muhamad Fauzi Bahtiar, hingga tewas di teras belakang Kafe 76, Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Magetan, pada 12 April 2012. Korban ditembak dari jarak dekat, yakni sekitar dua meter setelah keduanya bertengkar. (*)
Saksi Kasus Penembakan Warga Tidak Penuhi Syarat
Kamis, 7 Juni 2012 19:25 WIB