Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap 12 orang tersangka yang merupakan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di berbagai wilayah di Jawa Timur, meliputi Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi.
"Sebanyak 12 tersangka telah diamankan, dengan satu di antaranya tewas setelah mendapat tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, di Surabaya, Jumat.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung sejak Februari hingga awal Maret 2025.
Kelompok tersebut menjalankan aksinya secara acak dengan menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi minim pengawasan, seperti area parkir masjid, mes karyawan, dan ruko.
"Mereka beraksi baik siang maupun malam hari dengan menyesuaikan situasi di lapangan," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.
Dari 12 tersangka yang ditangkap, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku pencurian hingga penadah.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, antara lain Pasuruan, Malang, Jember, Lumajang, Probolinggo, dan Surabaya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sembilan unit sepeda motor berbagai merek, tiga kunci T, dua mata gerinda, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta sejumlah barang pribadi milik tersangka.
Para tersangka yang ditangkap yakni WM (36), MS (35), dan AS (31) asal Pasuruan; K (24) asal Malang; MR (30) dan TAT (23) asal Jember; HA (34) asal Lumajang; E (31) asal Probolinggo; serta AK (34) dan B (40) asal Surabaya.
Sementara itu, tersangka M (45) asal Lumajang turut diamankan, sedangkan tersangka AYE (29) asal Bangkalan tewas akibat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Jumhur menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraannya guna menghindari aksi kejahatan serupa," katanya.
