Surabaya - Dewan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya memprotes kebijakan manajemen PDAM yang telah memberlakukan kebijakan perubahan pembayaran rekening air bagi kelompok pelanggan hotel, industri besar dan mal. Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surabaya, Ali Musyafak, Jumat, mengatakan, sejak Mei 2012 Direksi PDAM telah menetapkan BRI sebagai satu-satunya tempat pembayaran air bagi kelompok pelanggan hotel, industri besar dan mal. "Kami menayayangkan itu karena tidak mengajak Dewan Pelanggan untuk berdiskusi terlebih dahulu sebelum memutuskan. Saya sendiri, mala tahunya dari pelanggan," katanya. Menurut dia, banyak pelanggan yang mengeluh atas kebijakan tersebut karena selama ini pelanggan kelompok tersebut menganggap aktif membayar tagihan rekening air minum. Selama ini, lanjut dia, pembayaran yang dilakukan dengan cara "door to door" atau di tempatnya masing-masing tidak ada masalah. Bahkan hasilnya cukup memuaskan karena rata-rata tiap bulannya hampir mencapai 100 persen. "Bahkan untuk melakukan pembayaran rekening itu tentu saja dikenai biaya dan keterlambatan pembayaran dikenai denda. Kenapa berubah. Apalagi tidak ada sosialisasi ke pelanggan, kok tiba-tiba ada pengalihan rekening" kata Ali. BRI sendiri, kata Ali, ditengarai bukan bank yang ditunjuk sebagai bank yang ditunjuk sebagai bank pengelola rekening kas PDAM sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perbendaharaan Negara, PP 39 2007 tentang Perbendarahan Negara, Kepmendagari No.8 Tahun 2000 tentang Pengelolaan PDAM dan Perwali 29 Tahun 2011 tentang Penggelolaan dan Penyediaan Air PDAM. "Sehingga ini patut dipertanyakan. Apa yang melatarbelakangi penunjukan BRI sebagai satu-satunya tempat pembayaran rekening air bagi pelanggan dari kelompok tersebut. Kenapa tidak Bank Jatim, Bank Mandiri atau lainnya," ujarnya. Selain itu, Ali khawatir jika para pengacara dari pelanggan tersebut melakukan gugatan dengan mengacu pada PP tersebut. "Dengan kebijakan itu, keuntungan PDAM sendiri tidak boleh lebih 10 persen. Bahkan keuntungan tahun lalu mencapai Rp160 miliar adalah sangat profit. Tinggal sekarang meningkatkan pelayanan dan kebocoran bisa dikurangi," katanya. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Machmud menyatakan pihaknya akan menampung aspirasi dari para Dewan Pelanggan dengan memanggil direksi PDAM atas kebijakannya itu. "Segera kita akan menanayakan itu ke direksi PDAM," katanya. (*)
Pelanggan Protes Perubahan Pembayaran Rekening PDAM Surabaya
Jumat, 1 Juni 2012 15:51 WIB