Surabaya - Sejumlah perusahaan nasional berpeluang mengelola blok migas di Indonesia karena BP Migas memberikan penawaran kepada mereka untuk menunjukkan kemampuannya mengeksploitasi migas di Tanah Air. Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana, Selasa mengatakan, masa kontrak 29 blok dari total 72 blok yang ada di pelosok Nusantara selesai hingga tahun 2021. "Wilayah kerja eksploitasi migas yang masa kontraknya akan habis menyebar di antaranya berada di Blok Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia. Masa kontraknya selesai pada tahun 2013," katanya. Lalu, ungkap dia, ada pula blok "offshore" Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total E&P Indonesia yang kontraknya habis pada tahun 2017, Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok "Southeast" Sumatera yang dikelola CNOOC pada tahun 2018. "Kemudian, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez yang kontraknya akan habis pada tahun 2019, Blok 'South' Jambi B yang dikelola Conoco Phillips dengan masa kontrak habis pada tahun 2020, dan Blok Muriah (Jawa Tengah) yang dikelola Petronas serta kontraknya selesai pada tahun 2021," ujarnya. Penawaran pengelolaan blok migas tersebut, tambah dia, sudah mendapat tanggap positif dari beberapa perusahaan migas tersebut meskipun sejumlah pengelola dari 29 blok ada yang sudah mengajukan perpanjangan masa kontrak. "Oleh karena itu kami sedang melakukan proses evaluasi atas pengajuan mereka," katanya. Pada masa mendatang, kata dia, ketika semua proses evaluasi telah terlaksana maka hasilnya akan dilaporkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral guna memperoleh persetujuan Menteri ESDM. "Tahapan evaluasi perpanjangan wilayah kerja dibagi dalam kategori blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan mempunyai potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih punya potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan potensi cadangan rendah," katanya. Ia melanjutkan, untuk pemilihan operator akan diwujudkan sesuai kompetensi yang mengutamakan perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi daerah sehingga perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok dengan kompleksitas cukup. "Bagi perusahaan dengan kemampuan minim dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Bahkan, kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai pemegang 'interest' dengan syarat melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha milik daerah," katanya. Di samping itu, sebut dia, pemilihan operator juga dipertimbangkan dengan mengadakan tender terbuka. Pihaknya berharap program peningkatan peran perusahaan migas milik negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis kontrak menjadi poin tersendiri saat diajukan ke DPR. "Salah satunya terkait revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan tujuannya, memiliki landasan hukum yang kuat," katanya.(*)
Perusahaan Nasional Berpeluang Kelola Blok Migas
Selasa, 29 Mei 2012 21:34 WIB