Jombang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menangkap satu terduga pelaku pembunuhan disertai dengan mutilasi yang tubuh korban ditemukan di pematang air sawah Dusun Mireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengemukakan terduga pelaku yang telah ditangkap adalah EF (38), warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pelaku sakit hati pada korban, Agus Soleh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang.
"Hasil penyelidikan kami temukan fakta korban dan tersangka ini rekan kerja. Sebelum terjadi pembunuhan korban dan tersangka minum minuman keras bersama kemudian cekcok dan berakhir dengan pembunuhan dan mutilasi," ungkap dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menambahkan antara korban dan pelaku tersebut sebelum kejadian sangat banyak mengonsumsi minuman keras sehingga tidak terkendali. Keduanya pesta minuman keras di tepi sawah Dusun Mireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, pada Sabtu (8/2).
"Selesai minum ada cekcok dan terjadi perkelahian di TKP (tempat kejadian perkara). Ada pukulan keras di kepala korban sehingga jatuh tanpa ada gerakan apa pun," ucap dia.
Ia menambahkan, pelaku masih dendam dengan sikap korban sehingga pelaku pulang ke rumah dan mengambil alat pemotong kayu yang digunakan sehari-hari untuk bekerja.
"Setelah diambil ke TKP, korban ini digeser mendekati aliran sungai. Setelah itu eksekusi pemotongan kepala," kata dia.
Potongan kepala korban dibungkus menggunakan jaket korban dan dibuang ke sungai Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh.
Kemudian tubuh korban yang tanpa kepala dibenamkan ke pematang air sawah yang ada di dekat TKP. Untuk senjata yang digunakan mengeksekusi korban dibuang ke sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Jombang.
Margono juga mengatakan, saat olah kejadian petugas tidak mendapati adanya bercak darah, sebab bercak darah tersebut sudah tersapu oleh aliran sungai.
Kendati sudah mengatakan ada motif sakit hati, polisi juga tetap mendalami kasus tersebut.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti yakni sepeda motor milik korban serta telepon seluler.
Sementara itu, dari rekaman oleh Polres Jombang, proses penangkapan tersangka juga berlangsung dengan menegangkan.
Polisi setelah memastikan bahwa yang bersangkutan tersangka langsung menuju ke rumahnya yakni di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Keluarga pelaku sempat kaget dengan petugas yang tiba-tiba datang dan menangkap pelaku. Yang bersangkutan tidak dapat berkutik ketika petugas menemukan sepeda motor serta telepon seluler milik korban di rumah.
Petugas juga meminta keluarga korban untuk ke Mapolres Jombang, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 340, 338, 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasus tersebut berawal dari temuan mayat tanpa kepala di pematang air sawah Dusun Mireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Rabu (12/2).
Korban ditemukan tanpa kepala dan tanpa baju. Kulit korban juga sudah agak kering, namun belum terlalu mengeluarkan bau menyengat.
Beberapa waktu kemudian, warga juga digemparkan dengan temuan potongan kepala di tepi Sungai Konto, Dusun Kedung Lempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Petugas juga membawa temuan potongan kepala tersebut untuk dilakukan autopsi, dan hasilnya bahwa potongan kepala itu satu rangkaian dengan tubuh yang ditemukan tanpa kepala.
Saat ini, jenazah sudah dimakamkan keluarga di tempat pemakaman umum tak jauh dari rumah. Keluarga berharap pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya yang tega membunuh dan memutilasi Agus Soleh.
Polisi ungkap motif pelaku mutilasi di Jombang karena sakit hati
Kamis, 20 Februari 2025 16:19 WIB

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan di Jombang, Jawa Timur. ANTARA/HO-Polres Jombang