Madiun (ANTARA) - Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol brankas salah satu kantor gudang di wilayah hukum setempat.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto di Madiun, Kamis mengatakan tersangka ada dua orang, yakni berinisial BGE dan EAI.
"Untuk tersangka BGE merupakan mantan pegawai setempat. Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Madiun Kota," ujar AKBP Agus saat memimpin kegiatan pers rilis di mapolres setempat.
Adapun, brankas yang dibobol adalah milik PT Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe yang ada di Jalan Raya Solo Jiwan, Kecamatan Jiwan, Madiun, Jawa Timur, yang dicuri pada 12 Januari 2025.
Pelaku mengambil brankas dengan cara memotong kunci pintu yang terbuat dari besi, selanjutnya masuk ke ruang kerja dan mengambil brankas lalu dibawa ke wilayah Kabupaten Magetan untuk dibongkar dan diambil isinya puluhan juta rupiah.
"Pelaku mengambil uang yang ada dalam brankas sebanyak Rp52 juta," ucap dia.
Berdasarkan laporan korban dan penyelidikan yang dilakukan tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, para tersangka berhasil ditangkap.
Sementara itu Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan, menyampaikan atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Polres Madiun Kota guna menjalani proses hukum selanjutnya.(*)