Magetan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Magetan bersama jajaran berhasil meringkus 18 tersangka selama dua pekan digelarnya Operasi Sikat Semeru 2020.
"Sebanyak 18 tersangka yang diamankan tersebut, baik yang diungkap oleh Polres Magetan maupun polsek jajaran," ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari di Magetan, Jumat.
Menurut dia, ada beberapa kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Sikat Semeru tahun 2020 tersebut. Seperti kasus pencurian, penipuan, hingga kasus perjudian.
"Dari beberapa kasus kejahatan yang diungkap, sebanyak delapan kasus di antaranya merupakan kasus pencurian. Termasuk pencurian di toko modern Alfamart jalan Hasanuddin Magetan yang merugikan korban puluhan juta rupiah," kata dia.
Dalam operasi tersebut diamankan beberapa barang bukti, seperti motor hasil curian, gabah, dan dua mobil rental yang digelapkan oleh dua tersangka. Polres Magetan akan terus menindak pelaku kejahatan dengan tegas, untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di masyarakat.
Sementara, dalam kasus pencurian dengan pemberatan di toko modern Alfamart, polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku pembobolan tersebut.
"Kami amankan berdasarkan laporan masyarakat. Dua pelaku lain diamankan Polres Madiun Kota. Mereka ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah, secara bersama-sama," kata AKBP Festo.
Keempat pelaku adalah Riadi Fitriyanto, warga Tambakmerang, Girimarto, Wonogiri; Sidiq Maulana dan Asih Wiyono, warga Mundu, Purworejo, Wonogiri; dan Heru Setiyono, warga Kerten, Laweyan, Solo, Jawa Tengah. Mereka semua residivis kasus yang sama.
Modus para pelaku adalah mengontrak rumah di kawasan yang jadi target. Di Magetan mereka mengontrak di Ngariboyo. Hasil pengakuan pelaku, dibutuhkan waktu hingga beberapa bulan untuk berbagi tugas membobol mini market tersebut.
Dalam aksinya, mereka menggunakan peralatan berupa linggis, congkel, dan bor manual. Adapun, pelaku Heru Setiyono bertugas mencari sasaran, Sidiq penjemputan, Riadi dan Asih pembobol dinding dan eksekutor pencurian.
Hasil olah TKP, pelaku melubangi dinding belakang toko sekitar 50×40 sentimeter. Pelaku keluar dan masuk lewat lubang itu untuk menggasak beberapa slof rokok senilai Rp21 juta dan barang lain.
"Para pelaku juga membawa uang dalam brankas. Total kerugian sekitar Rp51 juta," kata Kapolres lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa bor, palu, linggis, kikir, sarung tangan, "decoder" CCTV, dan dua unit motor Honda Vario untuk melakukan kejahatan. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Polres Magetan ringkus 18 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2020
Jumat, 31 Juli 2020 16:28 WIB