Surabaya - Balai Besar Karantina Pertanian/BBKP Surabaya memusnahkan 34,3 ton kulit mentah garaman impor karena tidak sesuai dengan Surat Rekomendasi Pemasukan (SRP) dari Direktur Jenderal Peternakan. Kepala Badan Karantina Pertanian Pusat, Banun Harpini, di Surabaya, Jumat, menjelaskan, upaya pemusnahan tersebut merupakan langkah pencegahan menyebarnya penyakit yang masuk baik dari dalam negeri maupun asing. Secara umum, pemusnahan semacam ini adalah tindakan yang biasa kami lakukan supaya komoditas berbahaya itu tidak dikonsumsi oleh masyarakat di Tanah Air. "Selama ini Jawa Timur merupakan pintu masuk yang mencatatkan angka paling besar untuk kulit mentah garaman impor dibandingkan lokasi lain di pasar nasional," katanya, ditemui saat pemusnahan kulit mentah garaman impor, Menurut dia, mulai Januari 2012 sampai April 2012, jumlah kulit mentah garaman impor yang masuk Jatim mencapai 18 juta lembar. Sementara, pada tahun 2011 angka pemasukan kulit mentah garaman impor di Indonesia mencapai 76 juta lembar dengan 34 juta lembar di antaranya melalui pintu masuk Surabaya. "Besarnya jumlah pemasukan kulit mentah garaman impor melalui Jatim dipengaruhi tingginya permintaan pasar industri di provinsi ini terhadap komoditas tersebut," ujarnya. Hal itu, tambah dia, juga disebabkan minimnya pemahaman importir di wilayah tersebut terhadap apa yang dimaksud dengan kulit mentah garaman termasuk kandungan komponen apa yang ada di dalamnya. "Apalagi, pada umumnya kulit mentah garaman impor itu diproses dengan bahan kimia," katanya. Kini, ia optimistis, dengan pemusnahan 34,3 ton kulit mentah garaman impor di Surabaya membantu masyarakat terhindar dari penyerapan barang berbahaya menyusul ditemukan jenis kulit yang berasal dari kulit kepala, kulit trimming, maupun scrab yang tercampur dalam importasi. "Penemuan kulit mentah garaman ini bisa dipastikan untuk bahan pangan karena tidak mungkin mereka impor kulit kepala. Kalau mereka membeli komoditas itu untuk keperluan industri maka tidak mungkin bahan mentahnya dipecah-pecah," katanya. Terkait upayanya melarang kulit mentah garaman impor masuk ke pasar nasional, kata dia, dikarenakan bahan kimia yang ada di komoditas tersebut kalau dikonsumsi masyarakat sebagai krecek akan sangat berbahaya bagi kesehatan mereka. "Di dunia usaha, memang nilai kerugian dari 34,3 ton kulit mentah garaman impor yang setara dengan Rp208 juta tidak sebanding dengan bahaya yang akan dirasakan masyarakat," katanya. Selain memusnahkan kulit mentah garaman impor, lanjut dia, pihaknya bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya guna memusnahkan kemasan kayu yang terdiri dari 19 drum/hasple milik PT Tjiwi Kimia (impor dari China), satu case milik PT Surya Pamenang (impor dari Austria), dan sembilan paket milik PT Cendrawasih Permai (impor dari Singapura). Pada kesempatan sama, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian/BBKP Surabaya, Purwo Widiarto, mengemukakan, kemasan kayu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permentan Nomor 12/Permentan/OT/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Kemasan Kayu ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. "Pada hari ini, kami juga memusnahkan tabung bekas pengukuran Treshold LIMIT Value/TLV sejumlah 4.776 pasang yang dipakai untuk perlakuan (fumigasi) media pembawa organisme pengganggu baik OPT maupun OPTK," katanya.(*)
BBKP Musnahkan Kulit Mentah Garaman Impor
Jumat, 11 Mei 2012 16:14 WIB