Ratusan Buruh Datangi Kantor Pengadilan Sidoarjo
Rabu, 9 Mei 2012 16:25 WIB
Sidoarjo - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengawal proses persidangan rekan mereka yang bernisial AS atas dugaan perusakan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sidoarjo.
Salah seorang perwakilan buruh, Doni Arianto, Rabu mengatakan, aksi ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada terdakwa yang diduga sebagai salah satu pelaku perusakan Kantor Disnakertrans Kabupaten Sidoarjo, beberapa waktu lalu.
"Kami ingin melihat dari dekat proses persidangan ini berlangsung. Kami yakin rekan kami itu tidak bersalah, karena dalam demo yang kami lakukan beberapa waktu lalu itu hanya menyuarakan suara kaum buruh yang selama ini masih tertindas," ucapnya.
Ia berharap, dalam persidangan ini bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya intervensi dari pihak manapun karena pada hakikatnya para buruh itu ingin menyuarakan haknya supaya mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Kota Sidoarjo, Komisaris Polisi Mujiono mengatakan, pihaknya akan terus mengawal ketat setiap ada aksi pengerahan massa seperti yang terjadi hari ini.
"Kami akan bekerja sesuai dengan peraturan yang sudah ada, jangan sampai dengan adanya aksi pengerahan massa seperti ini bisa merusak proses persidangan yang sedang berlangsung," ujarnya.
Pihaknya juga melarang kepada seluruh demonstran untuk masuk ke dalam lokasi persidangan mengingat terbatasnya tempat sidang dan juga supaya tidak mengganggu proses persidangan.
Agenda sidang hari ini membacakan eksepsi atau pembacaan pembelaan dari penasihat hukum dari terdakwa.
"Kami meminta penangguhahan penahanan, perubahan status terdakwa, membatalkan surat dakwaan dan merehabilitasi nama baik terdakwa . langkah ini kami ambil karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang memiliki 4 orang anak yang masih kecil dan terdakwa sendiri sedang memperjuangkan haknya sebagai buruh," kata penasihat hukum terdakwa, M Faik.
Sidang yang dipimpin oleh Supriono ini harus ditunda pekan depan karena tim jaksa penuntut umum (JPU) belum siap memberikan jawaban atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.(*)