Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan siap mengeksekusi Yayasan Trisila yang menaungi lembaga pendidikan mulai tingkat TK hingga SMA setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatan yang dimohonkan PT PPEN Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Pengacara Yayasan Trisila, Sudiman Sidabukke dalam keterangannya di Kota Surabaya, Rabu mengatakan bahwa putusan MA tersebut memang menyatakan bahwa PT Trisila harus mengosongkan lahan dan bangunan objek yang terletak di Jalan Undaan Surabaya tersebut.
Namun lanjut Sidabukke, perlu dicatat bahwa dalam amar putusan tersebut juga terdapat kewajiban agar PT RNI memperhatikan PP nomor 223 tahun 1961 dan nomor 4 tahun 1963 yang pada pokoknya mengharuskan adanya kompensasi untuk relokasi terhadap yayasan pendidikan Trisila.
"Kalau dibilang kita kalah tidak juga karena dalam putusan itu disebutkan bahwa Yayasan Trisila berhak atas ganti rugi," ujarnya.
Ia mengatakan, ganti rugi itulah diharapkan untuk mengganti membuat sekolah di tempat yang lain.
Sidabukke menegaskan bahwa tuntutan ini bukan sekedar permintaan pihak yayasan, tetapi putusan yang memang diputuskan Mahkamah Agung (MA).
"Yayasan Trisila hanya diberikan janji saja, meminta kami mencari lokasi, dan kami sudah mencari lokasi tapi sampai sekarang tidak diberikan," ujarnya.
Sidabukke menerangkan, pada 2019, Ketua PN Surabaya Nursyam menegaskan bahwa tidak akan melakukan eksekusi apabila PT RNI tidak memberikan ganti rugi kepada Yayasan Trisila dan ganti rugi itu harus diberikan bersamaan dengan eksekusi.
"Pada waktu itu, Ketua PN bilang, apabila tidak ada ganti rugi, PN tidak bisa melakukan eksekusi. Nah, sampai sekarang tidak ada ganti rugi," ujarnya.
Saat ini, Sidabukke menyatakan pihaknya melakukan berbagai macam cara untuk menuntut keadilan salah satunya dengan bersurat kepada Presiden, Ketua MA, Menteri BUMN supaya kasus ini jadi atensi.
"Karena apa, karena sekolah ini untuk mendidik masyarakat pada lapisan bawah. Itu yang semangat dan perjuangan kami dalam kasus ini. Tidak ada yang lain," ucapnya.
Ia menyatakan bahwa kondisi saat ini di yayasan muridnya tinggal sedikit, guru juga sedikit.
Ia bercerita bahwa bangunan di yayasan tersebut dibangun sejak tahun 1966. Namun, sejak adanya ketua PN yang baru, di akhir Desember 2024 malah melakukan constatering (mendatangi lokasi untuk menentukan batas dan luas objek yang akan dieksekusi) ke lapangan.
"Artinya itu dalam rangka eksekusi. Namun, kepala panitera PN bilang, ini dieksekusi dulu, uang ganti ruginya menyusul. Nah, di situ saya keberatan," katanya.
Sementara juru sita PN Surabaya Fery saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih belum menentukan kapan pelaksanaan eksekusi.
"Kami baru melakukan rakor," ujar Fery.
Belum terima ganti rugi, Yayasan Trisila tolak rencana eksekusi PN Surabaya
Rabu, 15 Januari 2025 16:17 WIB