Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Pihak pengelola mulai menerapkan sistem baru penarikan tiket di objek wisata Tumpak Sewu, Goa Tetes, dan Grojogon Sewu berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Permasalahan penarikan tiket berulang-ulang di objek wisata Tumpak Sewu diselesaikan dengan musyawarah bersama di Balai Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo," kata Kepala Dinas Pariwisata Lumajang Yuli Harismawati di kabupaten setempat, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya mengundang Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, DPMD, pengelola tiga objek wisata (Tumpak Sewu,Goa Tetes, Grojogan Sewu), Forkopimca Pronojiwo, Kepala Desa Sidomulyo, Ketua BUMDes Sidomulyo, paguyuban guide, paguyuban Jeep, perwakilan pengelola homestay/cottage.
"Melalui musyawarah bersama, berbagai pihak yang terlibat sepakat menerapkan sistem tiket terpadu yang mulai diberlakukan pada 24 Desember 2024," tuturnya.
Baca juga: Dinas Pariwisata Lumajang respons keluhan wisatawan soal pungli di Tumpak Sewu
Menurutnya penarikan tiket objek wisata dilakukan di setiap pintu masuk yakni Panorama Tumpak Sewu, Goa Tetes, Panorama Grojogan Sewu dan pemanfaatan area wisata di DAS Glidik oleh BUMDes Sidomulyo yang sudah berizin dari PU SDA Provinsi Jawa Timur.
"Wisatawan membayar tiket di loket pintu masuk masing-masing objek wisata seperti di pintu masuk Panorama Tumpak Sewu, Goa Tetes dan Grojogan Sewu," katanya.
Ia menjelaskan, penarikan tiket terusan tersebut berlaku untuk wisatawan mancanegara yakni satu tiket untuk tiga objek wisata (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu) sebesar Rp100.000, sedangkan tiket untuk wisatawan domestik sebesar Rp10.000 untuk setiap wahana.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama dengan nomor resmi yang ditandatangani oleh seluruh pihak, termasuk Dinas Pariwisata, DPMD, Kepala Desa Sidomulyo, BUMDes Sidomulyo, dan para pengelola obyek wisata.
"Pelanggaran terhadap kesepakatan itu akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata. Kami juga akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sistem baru itu guna memastikan kenyamanan wisatawan," ujarnya.
Terkait keluhan wisatawan mengenai penarikan tiket tambahan di area DAS Glidik oleh masyarakat Malang, Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Langkah itu diharapkan dapat mengatasi permasalahan serupa di masa depan dan menjaga citra positif pariwisata di Jawa Timur," katanya.
Dengan adanya sistem tiket terpadu, diharapkan konflik serupa tidak terjadi lagi. Penyelesaian tersebut diyakini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Lumajang, sekaligus memperkuat daya tarik wisata Tumpak Sewu sebagai salah satu destinasi unggulan di Indonesia.
Pengelola wisata terapkan sistem baru penarikan tiket Tumpak Sewu
Selasa, 24 Desember 2024 16:04 WIB