Situbondo (ANTARA) - Kelompok Masyarakat Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, diminta penyidik KPK mengembalikan upah uang yang diterima dari pencairan kegiatan wawasan kebangsaan ("wasbang") diduga fiktif yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Situbondo.
Ketua Pokmas Srikandi, Yessi Rahmatillah mengaku upah uang yang diterima bersama bendaharanya sekitar Rp3.000.000 itu diminta dikembalikan setelah dirinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan wawasan kebangsaan ("wasbang") fiktif senilai sekitar Rp1,2 miliar ke KPK.
"Beberapa waktu lalu saya dimintai keterangan (oleh penyidik KPK), dan saya sampaikan apa adanya. Saya juga diminta mengembalikan upah yang diterima (dari terlapor)," katanya di Situbondo, Jumat.
Dalam laporannya ke KPK, terlapor anggota DPRD Jawa Timur inisial ZY dan UL diduga memperalat Kelompok Masyarakat Srikandi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, untuk mengunduh dana kegiatan tersebut Rp1.261.460.000 (anggaran 2023) tanpa ada kegiatan sesuai peruntukan.
Yessi menyebutkan, anggaran kegiatan wawasan kebangsaan tahun anggaran 2023 yang direncanakan anggota DPRD Jatim inisial ZY itu dicairkan sebanyak lima kali.
Setiap kali pencairan, katanya, ketua dan bendahara kelompok masyarakat yang diduga hanya menjadi alat mengunduh anggaran "wasbang" anggota DPRD Jawa Timur inisial ZY itu mendapatkan upah Rp250.000 hingga Rp750.000.
"Seingat saya setiap pencairan dikasi upah Rp250.000, dan terakhir saat pencairan Rp400 juta saya dikasi Rp750.000. Tapi saya bilang ke penyidik KPK siap mengembalikan, karena saya memang tidak tahu menahu kegiatan itu," kata Yessi.
Yessi menceritakan saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK mengenai tugas sebagai ketua kelompok masyarakat dalam kegiatan wawasan kebangsaan ("wasbang") diduga fiktif tersebut.
"Saya khawatir berimbas ke saya, makanya saya bilang modal kejujuran ke penyidik KPK. Saya juga ditanya apakah kegiatan ini dilaksanakan atau tidak? saya sampaikan ke KPK bahwa tugas saya mengambil uangnya dan saya serahkan ke terlapor inisial UL," katanya.
Sebelumnya, Pengamat hukum di Situbondo Dr. Supriyono SH.M.Hum menilai Komisi Pemberantasan Korupsi perlu menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan wawasan kebangsaan ("wasbang") fiktif senilai sekitar Rp1,2 miliar yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Situbondo.
"Apa yang dilaporkan pengurus kelompok masyarakat ke KPK berdasarkan bukti-bukti yang terang benderang, karena itu perlu ditindaklanjuti," kata Supriyono.
Dalam laporannya ke KPK, terlapor inisial ZY dan UL diduga memperalat Kelompok Masyarakat Srikandi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, untuk mengunduh dana kegiatan tersebut Rp1.261.460.000 tanpa ada kegiatan sesuai peruntukan.
Ketua Kelompok Masyarakat Srikandi menyampaikan tidak pernah melakukan kegiatan apapun atau melimpahkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya sebagai pelaksana Program Swakelola Tipe 4.
Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ZY mengatakan tidak benar pernyataan sejumlah orang mengatasnamakan "Kawan Aksi" Situbondo bahwa kegiatan wawasan kebangsaan fiktif yang dilaksanakan kelompok masyarakat di Situbondo, Jawa Timur.
"Kami tegaskan tidak ada satu pun kegiatan fiktif, semua kegiatan berjalan dengan baik dan terdokumentasi dan terlaporkan sesuai aturan (SOP)," katanya.(*)