Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan pihaknya menyiapkan dan terus mengambil langkah serius untuk memastikan pengelolaan sampah di Indonesia semakin baik, termasuk meniadakan praktik tempat pemrosesan akhir (TPA) menimbun secara terbuka atau open dumping.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, Direktur Pengelolaan Sampah KLH Novrizal Tahar mengatakan sejak dilantik pada Oktober lalu, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memberikan perhatian khusus kepada penanganan sampah di Indonesia, mengingat di beberapa lokasi kondisinya masih belum optimal.
"Sehingga memang ini perlu kita lakukan langkah-langkah serius supaya pengelolaan sampah di Indonesia ini bisa dilakukan dengan baik dan benar. Pak Menteri sudah mengeluarkan beberapa kebijakan yang sangat progresif," jelas Novrizal.
Dia menyebut bahwa KLH sudah melakukan penindakan terhadap TPA ilegal di beberapa daerah Indonesia serta TPA milik pemerintah yang belum melakukan perbaikan. Langkah itu dilakukan setelah Menteri LH Hanif mengirimkan surat kepada 306 kepala daerah yang di wilayahnya masih mengoperasikan TPA open dumping.
Peringatan itu dikirim karena TPA open dumping sudah tidak dimungkinkan dan telah memiliki dasar hukum di Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran aturan itu, kata Novrizal, memiliki konsekuensi hukum.
KLH juga sudah mengeluarkan kebijakan untuk memastikan produsen melaksanakan tanggung jawabnya terhadap produk kemasannya untuk menekan timbulan sampah, selain juga menghentikan impor sampah plastik untuk bahan baku daur ulang.
"Menteri Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan juga kebijakan yang meminta seluruh produsen untuk melaksanakan peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang Extended Producer Responsibility," ujarnya