Madiun - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil menyita dua buah senjata api laras panjang rakitan yang masih aktif dari seorang warga Desa Bodak, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Kapolres Madiun AKBP Irwan Anwar, Rabu mengatakan, dua senjata api aktif tersebut disimpan oleh Sutoyo (48) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang kayu. "Tersangka diamankan pada Selasa (3/4) di rumahnya. Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diperoleh anggota unit operasional (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Madiun bahwa yang bersangkutan menyimpan dan menggunakan senjata api secara bebas," ujar Irwan Anwar kepada wartawan. Selain dua senjata api rakitan, polisi juga menyita sebanyak 59 butir peluru kaliber kecil dan 69 butir peluru kaliber besar. Seluruh peluru tersebut dalam kondisi aktif dan siap digunakan. Jika dilihat dari kondisi fisiknya, amunisi tersebut merupakan barang lama karena sudah berubah warna. Dua senjata api berikut amunisinya akhirnya disita sebagai barang bukti. "Dalam kasus ini, tersangka telah membawa, menyimpan, memiliki, menyembunyikan, serta mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa dilengkapi surat izin. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun," ucap Irwan. Sementara, tersangka Sutoyo mengaku senjata tersebut merupakan titipan dari seorang anggota kepolisian dulu saat bertugas di Polwil Madiun. Selama dititipkan sejak dua tahun lalu, kedua senjata api tersebut sudah berulang kali digunakannya. "Senjata ini titipan dari seorang anggota polisi yang dulunya bertugas di Polwil Madiun. Selama ini digunakan untuk berburu, kadang saya juga diminta untuk menemaninya," ujar tersangka Sutoyo yang masih enggan menyebut identitas polisi dimaksud. Meski mengaku titipan dari anggota polisi, petugas Polres Madiun tidak langsung percaya begitu saja. Polres Madiun masih mendalami kasus ini guna membuktikan pengakuan tersangka. "Keterlibatan anggota polisi masih kami dalami karena bisa saja hal tersebut merupakan usaha dari tersangka untuk memutus mata rantai penyidikan," tambah Kapolres Madiun AKBP Irwan Anwar. Rencananya, petugas Polres Madiun akan segera mengirim dua senjata api dan amunisi tersebut ke Polda Jatim untuk dilakukan uji balistik.(*)
Polres Madiun Sita Senjata Api Milik Warga
Rabu, 4 April 2012 13:51 WIB