Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia telah mengekspor tanaman sejenis umbi-umbian sekaligus tanaman herbal yakni porang sebanyak 50 ribu ton ke China, yang menjadi bukti kontribusi Indonesia untuk memperkuat rantai pasok bahan baku industri agro global.
Ekspor tersebut difasilitasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Agrobisnis Komoditas Indonesia (Agrasi) dengan GuangXi Huapin Agriculutral Technology, Co., Ltd.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu menjelaskan pada tahap awal kerja sama ini, sebanyak 21 industri kecil menengah (IKM) telah mendapatkan bantuan berupa fasilitas produksi mesin pengering serpih porang.
"Targetnya, di tahun 2028 akan terlaksana transfer teknologi dan produksi tepung glukomanan sesuai spesifikasi industri di Indonesia,” katanya.
Disampaikan dia, pada 4 Januari 2024, kedua belah pihak juga telah menandatangani kontrak kerja sama dalam proses jual beli serpih porang selama enam tahun (2024-2030) sebanyak 25 ribu ton per tahun. Selanjutnya, pada 26 November 2024, terjadi kesepakatan lagi untuk peningkatan jual beli, dari 25.000 ton menjadi 50.000 ton per tahun.
Ia mengatakan peningkatan jumlah ekspor serpih porang ini juga diiringi fasilitasi mesin pengering yang memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang akan digunakan oleh para pelaku industri kecil menengah di sentra produksi di wilayah tanah air.
Menurutnya, kerja sama perusahaan Agrasi dan Huapin diharapkan dapat menjaga stabilitas harga bahan baku porang di kisaran Rp4.000-Rp4.500 per kilogram.
Dikatakan Putu, stabilitas harga porang ini penting untuk menjaga motivasi petani, sehingga pasokan bahan baku global terhadap tanaman porang dapat terpenuhi secara berkesinambungan.
“Harapannya pada tahun 2030, terbangun industri permurnian glukomanan 95 persen di Indonesia, dan Indonesia menjadi salah satu pionir utama industri glukomanan global,” katanya.
Indonesia ekspor 50 ribu ton porang ke China, bukti perkuat rantai pasok
Sabtu, 30 November 2024 22:50 WIB