Pemkab Madiun Kekurangan Seribuan Guru PNS SD
Sabtu, 31 Maret 2012 20:48 WIB
Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun hingga kini masih kekurangan ribuan guru pegawai negeri sipil (PNS) untuk tingkat sekolah dasar (SD) di wilayahnnya.
"Jumlah riil kebutuhan guru PNS jauh lebih banyak. Saat ini kekurangan guru SD di Kabupaten Madiun mencapai 1.051 guru," ujar Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Madiun, Slamet Riyadi, Sabtu.
Menurut dia, ribuan lowongan tersebut untuk guru kelas, pendidikan jasmani (penjas), pendidikan agama, hingga Bahasa Inggris. Sebab sesuai Permendiknas Nomor 26 tahun 2009, idealnya guru PNS di setiap SD mencapai kisaran 10 hingga 11 pengajar.
"Sebanyak 10 hingga 11 pengajar tersebut terdiri dari enam guru kelas, kemudian ditambah guru untuk penjas, agama, serta Bahasa Inggris. Tapi kenyataannya, guru PNS di Kabupaten Madiun baru tiga hingga lima orang per sekolah dasar," kata Salmet Riyadi.
Meski jumlah guru PNS sekolah dasar minim, namun untuk saat ini belum mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. Pasalnya, pihak sekolah mengangkat guru honorer sesuai surat keputusan (SK) kepala sekolah. Sayangnya nasib guru honorer ini masih belum tidak jelas.
"Sebab belum ada payung hukum dari pusat maupun daerah untuk mengangkat guru honorer SK kepala sekolah menjadi PNS. Sebenarnya pemerintah daerah ingin memperhatikan nasib mereka, hanya saja kembali terbentur pada payung hukum yang belum ada," terang dia.
Selain diisi guru honorer, kekurangan guru ini bisa ditutup dengan redistribusi guru SMP dan SMA yang kelebihan. Data BKD dan Diklat setempat per Desember 2011 mencatat, jumlah kelebihan guru SMP mencapai 137 guru, sedangkan guru SMA sebanyak 110 guru.
"Jika ingin mempertahankan sertifikasi, mereka bisa saja mengajar di SD sebagai guru kelas. Tapi harus mengikuti diklat kependidikan dengan kewenangan tambahan (KTT) selama setahun," kata .
Kebijakan tersebut, lanjutnya, sudah diterapkan di Kota Surabaya untuk menekan kelebihan guru. Hanya saja, untuk Kabupaten Madiun belum dilaksanakan. Pihaknya menyerahkan kebijakan itu pada Dinas Pendidikan setempat.
"Selain itu, kami juga meminta segera ada kejelasan dari pemeritah pusat terkait kepastian adanya pencabutan moratorium PNS. Pasalnya, hingga kini Pemkab Madiun belum menerima pencabutan moratorium PNS dari pemerintah pusat yang membuat Pemkab Madiun kebingungan untuk mengisi posisi lowong yang ada," kata Slamet. (*)