Palembang (ANTARA) -
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita hamil di Palembang pada Senin 11 November 2024.
Ia menyebutkan korban dibunuh oleh pelaku M Zulkarnain (28) teman baru yang baru di kenalnya sebelum kejadian. Korban yang ditemukan tewas pada Minggu 10 November 2024 di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Motif pembunuhan sendiri karena pelaku sakit hati dengan ucapan korban.
"Awalnya korban meminjam motor pelaku, karena tidak dipinjami motor keduanya pun cekcok. Korban pun mengeluarkan kata kata kasar yang membuat pelaku sakit hati sehingga terjadi pembunuhan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, saat terjadi proses pembunuhan pelaku memiting korban kemudian langsung menusuk leher korban sebanyak dua kali. Setelah jasad ditarik ke bawa jalan setapak dengan tali rapia kemudian pelaku meninggal korban begitu saja..
"Korban digorok dua kali, setelah itu jasadnya di tarik ke bawa setapak di TKP dengan tali. Namun jasad korban ditemukan oleh warga paginya," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur atau paling lama 15 tahun penjara.