Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep segera membahas polemik terbitnya surat izin pemakaian tanah stren Kali Patrean di Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget, yang diberikan kepada dua warga setempat pada 17 Januari 2012. "Kami berencana menggelar rapat pada Senin (12/3) pekan depan guna membahas posisi surat izin pemakaian tanah stren tersebut, setelah ada protes dari manajemen PT Garam. Rapat akan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep, Herman Poernomo di Sumenep, Kamis. Pada 17 Januari 2012, Pemkab Sumenep mengeluarkan surat izin pemakaian tanah stren Kali Patrean kepada dua warga setempat, yakni Abu Said dan Wahedi Ahsani Adrianto, guna dikelola sebagai lahan tambak ikan. Kemudian, pada 14 Februari 2012, manajemen PT Garam melayangkan surat kepada Pemkab Sumenep supaya membatalkan surat izin pemakaian tanah stren Kali Patrean itu, dengan alasan lokasinya merupakan lahan (hak pakai) milik PT Garam. "Melalui rapat bersama pada pekan depan itu, kami akan berusaha mencari jalan tengah atau solusi terbaik atas polemik keluarnya surat pemakaian izin tanah stren tersebut supaya tidak ada yang merasa dikalahkan," ujarnya. Herman Poernomo mengatakan, pihak terkait yang akan diundang dalam rapat pekan depan itu, di antaranya pimpinan Dinas PU Pengairan Sumenep, Badan Pertanahan Nasional, dan PT Garam. "Kami berencana mengundang dua warga yang merupakan pemegang izin pemakaian tanah stren Kali Patrean pada rapat selanjutnya. Kami memang berencana menggelar rapat lagi guna menindaklanjuti hasil rapat pekan depan itu," ucapnya. (*)
Pemkab Sumenep Segera Bahas Polemik Izin Tanah
Kamis, 8 Maret 2012 16:12 WIB