Kairo (ANTARA) - Liga Arab mengeluarkan deklarasi yang mendesak pelaksanaan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pada Israel sebagai respons terhadap perang genosida terhadap rakyat Palestina.
Deklarasi tersebut dikeluarkan pada Selasa (22/10) usai para perwakilan tetap mengakhiri pertemuan darurat di Kairo, Mesir, yang membahas cara dan tindakan menghentikan genosida yang sedang berlangsung di Gaza oleh Israel.
Pertemuan diadakan setelah meningkatnya kekerasan di Gaza sejak 7 Oktober 2023, dan Liga Arab berkumpul beberapa kali untuk membahas tindakan militer Israel.
Perwakilan Liga Arab menekankan perlunya upaya terkoordinasi Arab dan internasional untuk mengakhiri kejahatan genosida, pengungsian paksa, dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina yang dilakukan oleh Israel.
Pernyataan tersebut mengutuk meningkatnya kebrutalan serangan, khususnya di Gaza utara, di mana pasukan Israel melaksanakan rencana sistematis untuk sepenuhnya mengosongkan wilayah tersebut di tengah tidak adanya tindakan komunitas internasional.
Liga Arab juga mengkritik AS karena terus memberikan bantuan militer kepada Israel, menyerukan tindakan yang lebih kuat untuk meminta pertanggungjawaban pejabat Israel, seperti menangguhkan partisipasinya dalam Sidang Umum PBB dan menempuh tindakan hukum di pengadilan internasional.
Pertemuan tersebut mendesak penegakan sanksi terhadap Israel dengan mengutip keputusan KTT dan keputusan menteri sebelumnya.
Liga menekankan langkah-langkah seperti menangguhkan partisipasi Israel dalam Sidang Umum PBB dan memberi label organisasi pemukim ilegal Israel sebagai entitas teroris.
Organisasi negara-negara Arab juga mendorong dukungan terhadap kasus genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) dan mendesak Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan Kepala Pertahanan Israel Yoav Galant atas peran dalam genosida yang sedang berlangsung.
Mereka turut mengkritik upaya Israel untuk mengganggu operasi kemanusiaan, seperti penargetan fasilitas badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dan undang-undang yang diusulkan di Tel Aviv yang melarang operasi badan tersebut di Israel dan wilayah yang diduduki.